OJK Selidiki 32 Kasus Pelanggaran di Pasar Modal
Sumber Foto: Harianjogja.com
Ekonomi

OJK Selidiki 32 Kasus Pelanggaran di Pasar Modal

Home > News

Sunartono

Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 32 kasus pasar modal hingga Februari 2026. Penanganan tersebut mencakup dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi hingga influencer yang diduga berperan dalam aktivitas di sektor bursa.

Langkah pengawasan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia. Pemeriksaan difokuskan pada potensi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan efek, keterbukaan informasi, serta aktivitas promosi investasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Advertisement

Sejumlah kasus yang ditangani OJK berkaitan dengan dugaan manipulasi harga saham, penyebaran informasi yang tidak akurat, hingga praktik yang mengarah pada pelanggaran prinsip perlindungan investor. Keterlibatan influencer dalam beberapa kasus menjadi perhatian khusus regulator, terutama terkait promosi saham atau produk investasi melalui media sosial.

OJK menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal. Apabila dalam prosesnya ditemukan bukti pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi administratif hingga langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA

Prakiraan Cuaca DIY 24 Februari 2026, Hujan Ringan Guyur Semua Wilayah

Manchester United Tekuk Everton 1-0, Sesko Jadi Penentu

Sidang Hibah Sleman, Ahli Urai Unsur Penyalahgunaan

Dalam konteks pengawasan bursa, OJK juga terus berkoordinasi dengan lembaga dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan aktivitas perdagangan efek berjalan secara wajar, teratur, dan efisien. Upaya ini sejalan dengan penguatan tata kelola pasar modal serta peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam berinvestasi.

OJK mengimbau pelaku pasar dan investor untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan investasi tanpa dasar analisis yang jelas. Pengawasan intensif terhadap 32 kasus pasar modal ini menjadi bagian dari komitmen regulator dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas industri keuangan nasional di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Tag: otoritas jasa keuangan (OJK)

Advertisement

Berita Terkait

Kasus BNI Sumut, OJK Minta Penyelesaian Transparan

OJK DIY Soroti Kesenjangan Literasi dan Akses Keuangan Syariah

Gelombang Penutupan BPR Berlanjut, Enam Bank Dicabut Izin

Perbankan Dominasi Pengaduan Konsumen ke OJK DIY

Berita Lainnya

Advertisement

Berita Terbaru

Ancaman Siber Kini Sasar Opini Publik Lewat Manipulasi Algoritma

News | 1 hour ago

Kekerasan Seksual Modus Pengobatan Alternatif di Malang Terbongkar

News | 1 hour ago

Kemenkes Percepat Eliminasi TB dengan Penemuan Aktif dan Terapi

News | 2 hours ago

Kejagung Tambah 3 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT di Kalteng

News | 2 hours ago

Advertisement

Khalid Basalamah Tegaskan Tak Kenal Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut

News | 2 hours ago

KPK Periksa 20 Pejabat Tulungagung Terkait Dugaan Pemerasan

News | 3 hours ago

Polisi Bongkar Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

News | 4 hours ago

Hadapi Lonjakan Harga Bahan MBG, BGN Dorong Pangan Lokal

News | 5 hours ago

Tak Penuhi Standar, 1.780 SPPG MBG Dihentikan Sementara

News | 6 hours ago

Advertisement

FBI dan Polri Bongkar Jaringan Phishing Global W3LL

News | 6 hours ago

RI Tegaskan Tak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka

News | 6 hours ago

Kemenkop Tegaskan Posisi Manajer Tak Gantikan Pengurus Kopdes

News | 7 hours ago

Sebanyak 5.997 Jamaah Haji RI Tiba di Madinah, Ini Imbauannya

News | 7 hours ago

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

News | 8 hours ago

Advertisement

KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Ini Alasannya

News | 9 hours ago