Sentra Media - Dr.Eng. Hafis Pratama Rendra Graha, S.T., M.T., pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengkritik keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memperketat standar batas aman migrasi Bisfenol A (BPA) dalam galon polikarbonat. Standar baru menetapkan batas maksimum migrasi BPA dari 0,6 mg/kg menjadi 0,05 mg/kg.
Pakar tersebut mempertanyakan dasar ilmiah dari peraturan baru yang dikeluarkan BPOM, mengingat tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat dengan standar sebelumnya.
Hafis menyatakan bahwa BPOM tampaknya mengacu pada regulasi negara lain, khususnya Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA), tanpa melakukan kajian mandiri. Ia menekankan pentingnya memiliki dasar ilmiah yang jelas sebelum mengikuti standar asing, karena kondisi di setiap negara berbeda. Di negara tropis seperti Indonesia, faktor-faktor seperti kelembaban dan paparan UV perlu dipertimbangkan dalam penetapan standar.
Menurut Hafis, penetapan standar BPA sebaiknya melibatkan panel ahli yang mempertimbangkan aspek kesehatan dan material. Ia menegaskan bahwa kajian ilmiah yang komprehensif diperlukan untuk menentukan batas aman migrasi BPA, agar hasilnya tidak bias dan didasarkan pada fakta yang relevan.