PAM Jaya Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Air, Hanya Kesalahpahaman Sistem
Sumber Foto: Kompas.tv
Internasional

PAM Jaya Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Air, Hanya Kesalahpahaman Sistem

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin menyatakan pihaknya tidak menerapkan kenaikan tarif air bersih bagi pelanggan di DKI Jakarta.

Menurut dia, kabar yang beredar mengenai naiknya tagihan air merupakan bentuk kesalahpahaman di tengah proses migrasi sistem pelanggan yang sedang dijalankan.

Dia memastikan perubahan tarif air tidak mungkin dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. “Kemarin ini juga ada misunderstanding tentang informasi tentang PAM Jaya menaikkan tarif kembali. Yang kita naikkan tarif tanpa adanya pergub. Itu nggak ada sebenarnya," ujar Arief, Minggu (9/11/2025)

Kata dia, pihaknya justru sedang memperluas program Kartu Air Sehat yang memberikan tarif murah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui sistem migrasi tersebut, data penerima subsidi air bersih akan lebih tepat sasaran. “Makanya sistem migrasi ini kami rapikan," katanya.

Dia khawatir ada masyarakat yang sebenarnya tidak masuk kelompok 2A1 tapi tercatat di situ atau sebaliknya. "Jadi kami sedang lakukan re-opname dan perapian data," katanya dikutip dari Antara.

Adapun untuk pengelompokan pelanggan ditentukan kategori masyarakat dan besaran tarif yang harus dibayar.

Untuk kelompok 2A1 dan 2A2, tarif air hanya sebesar Rp1.000 per meter kubik atau Rp1 per liter, sebagai tarif termurah di Indonesia.

Arief mengakui program subsidi silang yang dijalankan PAM Jaya selama ini menelan biaya besar. Tahun 2025, total subsidi yang digelontorkan mencapai Rp66 miliar dan tahun depan diperkirakan meningkat menjadi Rp111 miliar.

“Makanya kemarin ada beberapa yang memang mungkin kena dampak, mungkin juga sistemnya yang terlalu cepat atau kemudian ada masyarakat yang sudah belum ter-update,” kata Arief.

Sebelumnya, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan tagihan air PAM Jaya yang naik hingga dua kali lipat pada Oktober 2025.

Para pelanggan tersebut mendatangi kantor pelayanan PAM Jaya di Pasar Rebo untuk meminta klarifikasi.

Dalam situs resmi PAM Jaya, memang tidak terdapat penjelasan gamblang mengenai kenaikan tarif. Tapi, terdapat perbandingan antara tarif lama dan baru untuk beberapa kategori rumah tangga sebagai berikut:

Rumah Tangga Sangat Sederhana I:

- Tarif Lama:

- 0–10 m³: Rp 1.050/m³

- 11–20 m³: Rp 1.050/m³

- Di atas 20 m³: Rp 1.575/m³

- Tarif Baru:

- 0–10 m³: Rp 1.000/m³

- 11–20 m³: Rp 1.500/m³

- Di atas 20 m³: Rp 1.700/m³

Rumah Tangga Sederhana I:

- Tarif Lama:

- 0–10 m³: Rp 3.550/m³

- 11–20 m³: Rp 4.700/m³

- Di atas 20 m³: Rp 5.500/m³

- Tarif Baru: - 0–10 m³: Rp 3.550/m³

- 11–20 m³: Rp 6.750/m³

- Di atas 20 m³: Rp 7.500/m³

Rumah Tangga Sangat Sederhana I: luas bangunan kurang dari 28,8 meter persegi, berada di kawasan padat tidak tertata, dan kondisi bangunan sangat sederhana.

Rumah Tangga Sederhana I: luas bangunan 28,8–70 meter persegi, terletak di area padat tidak tertata, dan kondisi bangunan sederhana.