Panglima TNI Diminta Segera Proses Hukum Oknum Pelaku Penembakan di Asmat
Sumber Foto: YLBHI
Hukum

Panglima TNI Diminta Segera Proses Hukum Oknum Pelaku Penembakan di Asmat

Siaran Pers

Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua

Nomor : 008 / SP-KPHHP / IX / 2025

PANGLIMA TNI SEGERA PROSES HUKUM OKNUM ANGGOTA TNI PELAKU PENEMBAK WARGA SIPIL DI ASMAT DEMI MEMENUHI HAK ATAS KEADILAN BAGI KORBAN PELANGGAN HAK HIDUP DAN HAK ANAK SERTA KORBAN LUKA-LUKA

“Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat segera pastikan Panglima TNI evaluasi penempatan pasukan non organik di Asmat dan pemenuhan hak atas keadilan bagi para korban menggunakan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prinsip negara hukum Indonesia”

Pada hari Sabtu, 27/09/2025, telah terjadi Penembakan terhadap seorang warga sipil atas nama Irenius Baotaipota 21 tahun, hingga meninggal Dunia yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) Satgas Yonif 123 / Rajawali yang bertugas di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan (baca : Satu Warga Tewas Ditembak, Massa Serang Pos Satgas TNI Di Agats, Asmat Mencekam | Jubi Papua). Dalam kejadian tersebut juga menimbulkan korban lainya atas nama, Petrus Bakas, Gerfas Yaha dan satu orang anak dibawah umur atas nama Erik Amiyaram.

Menurut pemberitaan sebagaimana dimuat dalam laman Media Seputar Papua (baca : Anggota TNI Tembak Warga di Asmat Diduga Karena Terdesak) disebutkan bahwa Kejadian Tersebut berawal dari “adanya keributan yang dilakukan korban, Sabtu pagi, merespon kejadian itu, anggota Satgas TNI AD Yonif 123/Rajawali yang mendapatkan informasi mendatangi lokasi kejadian kemudian berupaya menghentikan tindakan keributan yang dilakukan oleh korban, namun korban yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk, malah melawan dan menyerang anggota Satgas TNI. Karena merasa terancam akibat ulah korban, anggota TNI mengeluarkan tembakan peringatan, namun tembakan peringatan itu justru mengenai korban yang kemudian terjatuh dan tewas di tempat”.

Dengan melihat peristiwa tersebut maka berdasarkan tugas dan kewenangan sesuai perundang-undangan yang berlaku maka dapat dipastikan bahwa Tindakan Anggota TNI tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya hak Hidup yang tentunya bertentangan dengan Tugas Pokok TNI yaitu “menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara” sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada prinsipnya tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah Tugas dan kewenangan Kepolisian sebagaimana diatur dalam ketentuan “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” sesuai dengan Pasal 13, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap Masyarakat Sipil Papua di Kabupaten Asmat merupakan Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh anggota Satgas TNI AD Yonif 123/Rajawali yang berujung pada meninggalnya salah satu masyarakat sipil papua sehingga jelas-jelas merupakan Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya Hak Hidup sesuai ketentuan “Setiap orang memiliki hak untuk hidup dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Selain itu, melalui fakta Tindakan oknum TNI tersebut menggunakan “Senjata Api” sehingga jelas-jelas merupakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sesuai ketentuan “Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api atau amunisi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun” sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Selanjutnya dengan melihat akibat yang terjadi berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan tindak Pidana pembunuhan sesuai ketentuan “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP selain itu juga dapat dikategori sebagai Tindakan Pidana Penganiayaan Berat sesuai ketentuan “Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain, yang menyebabkan orang itu mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun” sebagaimana diatur pada Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Berdasarkan uraian diatas dalam rangka menegakkan hukum di Bumi Cenderawasih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memenuhi hak atas keadilan para korban dan memerangi tindakan impunitas yang selama ini dipraktekan di Tanah Papua sehingga diharapkan agar Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Asmat dapat menjalankan kewajiban konstitusional yang sesuai perintah ketentuan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka kami Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Tanah Papua menggunakan kewenangan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendesak :

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 30 September 2025

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua)