Pelabuhan Penagi Ditunjuk Sebagai Hub Angkutan Penyeberangan Kepri-Kalbar
Natuna, Kepulauan Riau - Pelabuhan Penagi yang terletak di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini ditetapkan sebagai hub utama untuk pelayanan angkutan penyeberangan antara Provinsi Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas mobilitas masyarakat dalam hal konektivitas, baik untuk perpindahan orang, kendaraan, maupun barang.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, Dini Kusumuhati Damaritan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menambah satu unit kapal untuk melayani rute ini. Dengan demikian, akan ada dua kapal yang beroperasi di wilayah perbatasan tersebut.
Kapal yang dimaksud adalah Kapal Motor Penyeberangan Bahtera Nusantara 01 (KMP BN 01) yang telah beroperasi sebelumnya dan akan ditambah dengan KMP BN 03. Penambahan ini juga mengakibatkan perubahan lintasan bagi KMP BN 01, menjadikannya sebagai titik pertemuan untuk kedua kapal yang beroperasi di Pelabuhan Penagi.
Perubahan Rute Pelayanan
Sebelum November 2025, lintasan KMP BN 01 mencakup rute Tanjung Uban–Matak–Midai–Penagi–Subi–Serasan–Sintete, sedangkan KMP BN 03 akan melayani rute Tanjung Uban–Tambelan–Sintete. Namun, mulai tahun 2026, KMP BN 01 akan difokuskan pada pelayaran di wilayah Kepulauan Riau, dengan tambahan rute baru ke Kuala Maras Letung di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Sedanau di Kabupaten Natuna.
Lintasan baru untuk KMP BN 01 akan meliputi pelabuhan Tanjung Uban, Kuala Maras Letung, Matak, Midai, Sedanau, dan Penagi. Sementara itu, rute menuju Subi, Serasan, dan Sintete di Kalimantan Barat akan tetap dijalankan oleh KMP BN 03, yang pada tahun 2026 akan mengoperasikan lintasan Tanjung Uban–Tambelan–Sintete–Serasan–Subi–Penagi.
Dini menambahkan bahwa untuk tahun 2025, hanya akan ada perubahan pada layanan KMP BN 01, yakni penambahan rute ke Sedanau dan Kuala Maras Letung, sedangkan KMP BN 03 akan tetap pada lintasan awalnya.




