Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada
Sosial

Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada

Sentra Media - Polres Nganjuk bersama Polsek Baron telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir SPBU Baron, Kecamatan Baron. Seorang terduga pelaku berinisial SK (17) yang merupakan buruh harian lepas diamankan pada Sabtu dini hari setelah melakukan pencurian pada Kamis sebelumnya.

Awal Kejadian

Peristiwa berawal ketika korban bertemu dengan terduga pelaku yang dikenalnya melalui media sosial. Mereka berkeliling sebelum akhirnya berhenti di SPBU Baron. Saat korban menuju kamar mandi untuk berwudu, terduga pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam yang dititipkan kepada dirinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.

Perkembangan

Kepolisian melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. Hasil penyelidikan membawa petugas ke rumah teman terduga pelaku di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tempat dimana SK berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm, satu hoodie warna biru, satu celana panjang warna hitam, serta uang tunai 15 ribu rupiah yang diduga merupakan sisa hasil penjualan telepon genggam milik korban.

Kondisi Terakhir

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron. Terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru di media sosial dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain.

You can share this post!