Pelaku Pencurian Laptop di Sidoarjo Dihukum Kerja Sosial Lewat Restorative Justice
SIDOARJOterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memilih jalur berbeda dalam menangani kasus pencurian laptop oleh seorang pria berinisial NR. Alih-alih berujung penjara, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan sanksi kerja sosial.
Keputusan ini diambil setelah korban dan pelaku sepakat berdamai. Kejari menilai pendekatan tersebut lebih efektif untuk memulihkan kerugian korban sekaligus memberi kesempatan pelaku memperbaiki diri.
Kasus bermula saat NR mencuri sebuah laptop merek Lenovo di tempat ia pernah bekerja, CV Surya Inti. Aksi itu dilakukan dengan modus meminjam motor teman dan berpura-pura mengurus STNK. Laptop disembunyikan di dalam celana dengan penutup jas hujan loreng, namun aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
BACA JUGA : Gelar Sosialisasi di Jombang, PGN Pastikan Keamanan Jaringan Gas Bumi dengan Layanan Tanggap Darurat 24 Jam
Barang curian tersebut kemudian digadaikan seharga Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Motifnya karena desakan ekonomi dan yang bersangkutan menunjukkan penyesalan,” ujar Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Sidoarjo, Barito Jati Pamungkas, Senin (27/4/2026).
Melalui proses mediasi yang difasilitasi kejaksaan, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai pada 9 Maret 2026. Korban memaafkan pelaku tanpa syarat, dan barang bukti laptop telah dikembalikan dalam kondisi utuh.
Selanjutnya, Kepala Kejari Sidoarjo menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 15 April 2026. Meski demikian, NR tetap harus menjalani sanksi berupa kerja sosial di Kantor Desa Gelam, Kecamatan Candi.
BACA JUGA : PAN Tunjuk Khulaim Junaidi Pimpin DPD Sidoarjo
Mengacu ketentuan KUHP baru, pelaku diwajibkan menjalani kerja sosial selama lima hari, masing-masing dua jam per hari dengan membantu administrasi desa.
Barito menegaskan, restorative justice bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi.
“Pendekatan ini menekankan pemulihan korban, kesadaran pelaku, dan keseimbangan di masyarakat. Hukum harus humanis, tetapi tetap memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan cara ini. Restorative justice hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian relatif kecil, adanya perdamaian, serta pelaku bukan residivis.
BACA JUGA : Penetapan DPT dan TPS Pilkades Tanggul Dikawal, Tekankan Netralitas dan Transparansi
Camat Candi, Yuni Rismawati, turut mendukung penerapan sanksi kerja sosial tersebut. Menurutnya, hukuman semacam ini memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan.
“Kerja sosial bukan hanya sanksi, tetapi juga kesempatan untuk berubah dan berkontribusi sesuai kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.
Pendekatan ini menjadi contoh penerapan hukum yang tidak semata menghukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan dan kemanfaatan bagi semua pihak.(cles)




