Pelayanan Terpadu di SPKT Polda Aceh untuk Masyarakat
Sumber Foto: liputan gampong news
Sentra Liputan

Pelayanan Terpadu di SPKT Polda Aceh untuk Masyarakat

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh hadir sebagai salah satu unit kerja di Polda Aceh yang bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan berbagai jenis layanan yang disediakan oleh SPKT dalam siaran pers yang dirilis pada hari Kamis, 15 Juli 2021.

Jenis Layanan yang Tersedia

SPKT Polda Aceh menawarkan beberapa layanan penting bagi masyarakat, antara lain:

  • Pelayanan pengaduan masyarakat
  • Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Layanan Polisi Call Center Polri 110
  • Ruang pelayanan pengaduan dan konsultasi hukum gratis
  • Pelayanan rumus sidik jari

Fasilitas Pendukung untuk Masyarakat

Selain jenis layanan di atas, SPKT Polda Aceh juga menyediakan berbagai fasilitas untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, antara lain:

  • Kotak Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  • Fasilitas layanan bagi masyarakat disabilitas
  • Pelayanan masyarakat 24 jam
  • Ruang ibu menyusui
  • Ruang besuk tahanan

Dengan adanya SPKT, Polda Aceh berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.