Pemahaman Kapasitas Fungsional Rumah Sakit Pendidikan dalam UU Kesehatan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Nasional

Pemahaman Kapasitas Fungsional Rumah Sakit Pendidikan dalam UU Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Kata “penyelenggara utama” pada norma Pasal 187 ayat (4) UU Kesehatan harus dipahami bukan sebagai bentuk eksklusivitas kelembagaan dengan menjadikan rumah sakit pendidikan sebagai aktor yang dominan. Akan tetapi, sebagai upaya mewujudkan kapasitas fungsional rumah sakit pendidikan dalam mengelola aspek pelayanan klinis dan pelatihan profesi, dengan tetap menjaga kewenangan akademik di bawah tanggung jawab perguruan tinggi setelah melalui proses penilaian, akreditasi, dan kerja sama formal dengan perguruan tinggi serta Kolegium.

Demikian keterangan Wahiduddin Adams sebagai Ahli Pemerintah yang disampaikan dalam sidang lanjutan dari uji materiil Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Senin (8/12/2025). Sidang kedelapan untuk Permohonan Nomor 143/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan Pemerintah.

Lebih jelas Wahiduddin menyebutkan bahwa norma Pasal 187 ayat (4) UU Kesehatan, frasa “penyelenggara utama pendidik” yang selanjutnya dilanjutkan dilengkapi oleh frasa “dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi” tidak menjadi kontradiktif dengan kata “dapat” yang pada konteks ini memiliki makna spesifik sebagai “memiliki hak untuk” atau bahkan “berwenang untuk”.

“Bahwa frasa “penyelenggara utama” pada konteks ini tidak bermaksud untuk menggantikan atau mengambil alih peran perguruan tinggi sebagai penyelenggara utama pendidikan, melainkan justru memperluas kapasitas sistem pendidikan nasional guna mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga dokter spesialis/subspesialis di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Wahiduddin.

Pola Keseimbangan yang Dinamis

Berikutnya Wahiduddin menjelaskan norma Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan diawali frasa “selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi”. Eksistensi frasa ini, sambung Wahiduddin, yang merupakan implementasi konsep university - based, tidak bermaksud hanya merefleksikan semangat saling melengkapi, melainkan menegaskan pula bentuk simbiosis komensalisme atau pola keseimbangan yang dinamis antara konsep university - based serta konsep hospital-based dalam rangka upaya memastikan terwujudnya akselerasi jumlah serta sebaran dokter spesialis di Indonesia. Bentuk simbiosis komensalisme ini, dapat semakin diperkuat dengan terdapatnya pembatasan/limitasi dan semangat kolaboratif berbagai pihak yang dianggap relevan sekaligus kompeten, yakni perguruan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium.

“Bahwa konsep hospital-based yang diberlakukan berdasarkan UU Kesehatan tidak menegasikan prinsip diusahakannya dan diselenggarakannya satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, melainkan justru mengelaborasi bahkan memperkuatnya,” terang Wahiduddin.

Trilogy Global Standards

Ahli Pemerintah berikutnya, Titi Savitri Prihatiningsih menerangkan bahwa World Federation of Medical Education (WFME) atau lembaga dunia yang didirikan oleh WHO dan World Medical Association (WMA) telah mengeluarkan Trilogy Global Standards. Salah satunya yakni Global Standards for Postgraduate Medical Education (PGME). Standar WFME ini disusun oleh perwakilan organisasi regional dari lima benua sehingga merepresentasikan situasi dan kondisi yang ada di lima benua.

“Dari garis besar isi WFME Global Standard tersebut, terdapat aspek yang tercakup dam diakui sebagai praktik baik di tingkat dunia. Yakni, (1) mission and values, (2) curriculum, (3) Assessment, (4) postgraduate doctors, (5) teachers and clinical supervisors, (6) education and training resources, (7) quality improvement dan (8) governance and administration,” sebut Titi.

Penyebutan ‘postgraduate medical education’ dimaknai sebagai seluruh program pendidikan yang dilakukan sesudah lulus dari undergraduate medical education hingga dapat praktik penuh secara mandiri sebagai spesialis, termasuk internship dan pendidikan dokter spesialis/subspesialis/fellows. Di beberapa negara, pendidikan dokter spesialis/subspesialis dilakukan secara joint degree (gelar ganda) dengan program Magister atau Program Doktor. Beberapa contoh praktik baik penyelenggaraan Pendidikan dokter spesialis di beberapa negara maju, di antaranya Inggris, Belanda, dan USA.

Pada Standar 8 ini, sambung Titi, sebutan untuk penyelenggara Postgraduate Medical Education (termasuk Pendidikan dokter spesialis) adalah ‘ the responsible body’ dengan definisi, penyelenggara program Pendidikan dokter spesialis sangat bervariasi di berbagai negara. Pendidikan dokter spesialis bisa diselenggarakan hanya oleh satu institusi, atau oleh beberapa institusi yang bekerja sama. Institusi tersebut dapat berupa organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dengan berbagai tipenya, pemerintah, organisasi profesi maupun berbagai Lembaga lain.

Siapapun penyelenggara postgraduate medical education, termasuk pendidikan dokter spesialis disebut sebagai the responsible body memiliki struktur tata kelola untuk pendidikan dokter spesialis, termasuk supervisi, lingkungan dan tempat belajar yang sesuai untuk pendidikan dokter spesialis, alokasi sumber daya termasuk anggaran yang transparan dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan, selaras dengan misi dan fungsi pendidikan dokter spesialis, serta memastikan adanya stabilitas dari penyelenggara pendidikan dokter spesialis.

Titi pada simpulan keterangannya menyatakan, sesuai dengan model Global Standards dari WFME, dimungkinkan terdapat satu standar untuk penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis oleh berbagai jenis institusi penyelenggara, baik perguruan tinggi atau rumah sakit. “LAMPTKES, sebagai Lembaga akreditasi mandiri yang mendapat mandat untuk melakukan akreditasi Pendidikan dokter spesialis, telah memiliki standar Pendidikan dokter spesialis yang diturunkan dari Standar Global WFME,” jelas Guru Besar Ilmu Pendidikan Kedokteran dan Bioetika UGM ini.

Pendidikan di Jerman

Saksi Pemerintah, Dicky Armein Hanafy dalam persidangan menceritakan terkait pendidikan dokter spesialis di Jerman yang dilakukan di Rumah Sakit Pendidikan yang terakreditasi oleh Ärztekammer (General Medical Council). Dicky menempuh pendidikan spesialis di Universitätsklinikum Münster atau RS Pendidikan Westfälische Wilhelms-Universität Münster. Pendaftaran dilakukan langsung ke RS Pendidikan dan apabila diterima langsung diangkat sebagai pegawai berdasarkan kontrak kerja dengan penggajian yang sudah baku berdasarkan standar gaji dokter di negara bagian tersebut dan tidak ada biaya pendidikan.

Selama pendidikan sebagai residen (Assistenzarzt) terdapat peningkatan gaji yang didasarkan pada pengalaman dan tahun bekerja karena memberikan pelayanan di rumah sakit. Pembelajaran dilakukan dengan cara magang, diskusi dengan supervisor, konferensi pagi setiap hari dan konferensi antarbagian maupun mortalitas yang dilakukan secara rutin setiap minggu.

Dicky mengungkapkan, kurikulum di Jerman diatur standarnya oleh Kolegium, sehingga tidak akan terjadi yang namanya double standard kurikulum atau bisa dibandingkan dengan kurikulum yang digunakan untuk university based/hospital based di Indonesia dari sisi sebagai pengajar sekaligus ketua prodi.

“Pendidikan spesialis di Jerman dilakukan oleh RS Pendidikan yang diakreditasi oleh Ärztekammer (General Medical Council) dengan Kurikulum standard yang diadaptasi oleh masing-masing RS Pendidikan. Berbeda dengan di Indonesia di mana pendidikan spesialis didasarkan pada sistem kredit satuan (SKS), di Jerman didasarkan pada jumlah dan variasi kasus serta kompetensi yang harus tercapai,” jelas Dicky Armein Hanafy yang menjabat Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta.

Harapan Baru Menempuh Pendidikan

Saksi Pemerintah berikutnya, Triadi Putra Paladan menyebutkan, dengan dibukanya pendaftaran PPDS RSPPU pertama kali pada akhir 2024 merupakan harapan baru untuknya agar dapat menempuh pendidikan dokter spesialis, terutama bagi dokter-dokter yang mengabdi di daerah tertinggal. PPDS RSPPU program studi Ilmu Jantung dan Pembuluh Darah di RSJPDHK, terdapat integrasi program pendidikan dokter spesialis antara University Based dan Hospital Based. Triadi menceritakan bahwa ia menempuh pendidikan sebagai satu kesatuan angkatan, tanpa adanya pembedaan antara kedua jenis program pendidikan tersebut.

“Kami belajar dalam satu kelas yang sama, menjalankan fungsi pelayanan yang sama, dan mengemban tugas dan tanggung jawab yang sama sebagai peserta didik. Kami mendapatkan fasilitas dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan. Perlindungan hukum dan pemenuhan hak kami sebagai peserta didik juga kami dapatkan secara merata, baik antara PPDS Hospital Based maupun University Based,” ungkap Triadi sebagai salah satu peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Hospital Based Program Studi Ilmu Jantung dan Pembuluh Darah di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta.

Baca juga:

Menyoal Dualisme Sistem Penyelenggara Utama Pendidikan Spesialis Atau Subspesialis dalam UU Kesehatan

DPR RI: Guna Pemerataan Dokter Spesialis, Dibutuhkan Transformasi Sistem Pendidikan

Menkes Sebut Indonesia Butuh Terobosan Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis

Tegaskan Sebagai Kuasa Presiden, Kemdiktisaintek Tolak Jadi Pihak Terkait dalam Uji UU Kesehatan

Sebagai informasi, Permohonan pengujian materiil UU Kesehatan ini diajukan sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran yakni Razak Ramadhan Jati Riyanto (Pemohon I), M. Abdul Latif Khamdilah (Pemohon II), M. Hidayat Budi Kusumo (Pemohon III), dan M. Mukhlis Rudi Prihatno (Pemohon IV). Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (27/8/2025) lalu, Dimas Pradana dan Arunega Dikta Widyatmaka selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Sebab semangat transformasi perubahan dengan menyediakan alternatif penyelenggaraan pendidikan profesi spesialis/subspesialis oleh Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan, tanpa mengharmonisasikan dan mengubah hal-hal khusus yang beririsan dengan UU 17/2023 diundangkan dan dinyatakan tegas dalam UU 20/2003 dan UU 12/2012.

Dalam pandangan para Pemohon, pembentuk undang-undang dinilai tidak rasional dalam membentuk RSPPU dengan memproduksi dokter sebanyak-banyaknya tanpa memberdayakan terlebih dahulu Perguruan Tinggi yang sudah ada di seluruh Indonesia. Selain itu, hal demikian juga menimbulkan konflik kepentingan dan ketegangan terhadap dua sistem penyelenggara pendidikan berbeda antara Perguruan Tinggi sebagai university based dan RSPPU sebagai hospital based. Sebab perbedaan sistem pendidikan dan perlakuan terhadap residen mahasiswa, baik semasa pendidikan maupun pascapendidikan.

Menurut Pemohon, norma Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17/2023 telah melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 karena Pemerintah memberlakukan dualisme penyelenggara pendidikan profesi spesialis dan subspesialis tanpa mengharmonisasikan terlebih dahulu berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikannya. Selain itu, norma ini melahirkan dualisme pada sistem penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis di RSPPU yang dapat berdampak pada kecemburuan dan konflik kepentingan, baik dari penyelenggara pendidikan maupun residen.

Penulis: Sri Pujianti.