Pembahasan RUU Masyarakat Adat Terhambat, Akademisi Dorong Tuntaskan Segera
Hukum

Pembahasan RUU Masyarakat Adat Terhambat, Akademisi Dorong Tuntaskan Segera

Sentra Media - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah berlangsung selama 16 tahun dinilai sebagai pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena masyarakat adat belum memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka.

Awal Kejadian

Ketua Presidium Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, mengungkapkan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak bisa ditunda lagi. Menurutnya, undang-undang tersebut sangat diperlukan sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat adat di Indonesia.

Perkembangan

Yance Arizona menyampaikan pandangannya setelah menghadiri Diskusi Tematik di Universitas Mulawarman. Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai masyarakat adat saat ini tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, termasuk undang-undang di bidang kehutanan, perkebunan, dan pemerintahan desa. Namun, regulasi-regulasi tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum terkait pengakuan masyarakat adat serta hak atas wilayah dan sumber daya alamnya. Ia menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan dalam regulasi yang ada.

Kondisi Terakhir

Yance Arizona juga menyampaikan bahwa lambatnya pembahasan RUU ini disebabkan oleh pandangan bahwa pengakuan hak masyarakat adat dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat tidak bertentangan dengan pembangunan. Dukungan untuk pengesahan RUU ini juga semakin kuat dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi. Meskipun demikian, hingga saat ini, pembahasan RUU Masyarakat Adat belum mencapai tahap pengesahan.

You can share this post!