Pemda Rote Ndao Jamin Hak Warga Pemilik Lahan di Kawasan Garam
KBRN, Rote: Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memastikan hak-hak pemilik lahan pada Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) tetap menjadi prioritas. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao, Nyongki Ndoloe.
Ia mengatakan pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam memastikan kepastian hukum lahan warga. Ia menegaskan prinsip keberpihakan tetap menjadi dasar kerjasama dengan masyarakat.
Ada lebih dari empat ratus warga pemilik lahan di kawasan itu. Setiap warga akan memiliki perjanjian kerjasama langsung dengan Bupati Rote Ndao.
Nyongki menjelaskan Bupati bertindak sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia menekankan perjanjian dibuat untuk menjamin perlindungan hak pemilik lahan.
“Hak-hak masyarakat harus diutamakan oleh pemerintah,” ujar Nyongki. Ia menambahkan komitmen Bupati sangat kuat terhadap prinsip tersebut.
Saat ini rancangan perjanjian kerjasama sedang difinalisasi bersama Biro Hukum KKP. Dokumen itu disusun agar setiap pemilik lahan memahami hak dan pembagian manfaat.
Penandatanganan perjanjian akan dilakukan bertahap sesuai jadwal Bupati dan masyarakat. Pemerintah memastikan tidak ada warga yang dirugikan selama proses pembangunan kawasan garam. (Radja)




