Pemerintah dan Korporasi Dapat Dikenai Hukum atas Bencana di Sumatera
Sumber Foto: betahita.id
Ekonomi

Pemerintah dan Korporasi Dapat Dikenai Hukum atas Bencana di Sumatera

BETAHITA.ID - Pejabat pemerintah dan korporasi bisa dikenai jerat hukum pidana maupun perdata atas bencana di Sumatera. Penerapan pasal pidana dapat diberlakukan terhadap pejabat pemerintah pemberi izin dan pengawasan usaha ekstraktif.

Bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan yang dipicu oleh siklon tropis Senyar pada 25-27 November 2025 lalu tak melulu terjadi karena faktor alam saja. Deforestasi, baik legal maupun ilegal, turut memicu banjir besar dan longsor di Sumatera. Pertanggungjawaban atas perusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana ini dapat dijerat secara pidana dan perdata, bukan hanya kepada korporasi melainkan juga pejabat pemerintah .

Ketua Umum Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI), Andri Gunawan Wibisana, menyebutkan bencana ekologis ini bukan hanya disebabkan oleh deforestasi di kawasan tanpa izin, tapi juga deforestasi berdasar izin. Penegakan hukum atas musabab bencana ini seharusnya dilakukan secara komprehensif. Pemerintah pun merupakan aktor selaku pemberi izin dan pengawas atas deforestasi legal.

Saat ini pemerintah sendiri berencana mencabut 22 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPH) bermasalah di seluruh Indonesia seluas total 1.012.016 hektare, sedangkan luas total di Sumatera dari PBPH tersebut adalah 116.168 ha berada di Sumatera. Selain mencabut izin, pemerintah juga hendak menerapkan pertanggungjawaban pidana. PHLI mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan penegakan hukum tersebut.