Pemerintah Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Guru Honorer
Sumber Foto: BeritaSatu.com
Nasional

Pemerintah Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Guru Honorer

Pemerintah terus memprioritaskan penyelesaian status kepegawaian non-ASN, khususnya di sektor pendidikan yang memiliki kebutuhan mendesak. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi para guru honorer yang telah mengabdi lama.

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diperkenalkan sebagai salah satu jalan tengah untuk menampung tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi penuh. Mekanisme ini dirancang agar instansi pendidikan tetap dapat memanfaatkan kompetensi guru honorer tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Latar belakang kebijakan ini adalah jumlah tenaga honorer yang sangat besar di seluruh daerah, sementara kuota PNS dan PPPK penuh terbatas. Transformasi status kepegawaian ini merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan seluruh pegawai non-ASN ditata sebelum batas waktu yang ditetapkan.