Pemerintah Prabowo-Gibran Dikecam atas Pelanggaran HAM dan Kebijakan Kontroversial
Siaran Pers YLBHI
Dalam momentum peringatan hari HAM 10 Desember 2025, YLBHI mengingatkan Negara khususnya Pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai sebagai pemangku tanggung jawab Hak asasi manusia untuk menegakkan HAM bukan justru menjadi aktor pelanggar HAM. Disamping itu, YLBHI mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyalakan harapan dengan tidak berhenti bersuara kritis mendesak negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warga negara melalui kebijakan yang diambil dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat baik itu sipil, politik maupun ekonomi sosial dan budaya. Tuntutan ini juga ditujukan kepada Sektor Bisnis sebagai Non State Actor untuk tunduk dan patuh terhadap prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Peringatan ini bukan tanpa dasar, dalam catatan LBH YLBHI, baru setahun berkuasa pemerintahan Prabowo Gibran telah gagal menunjukkan komitmennya terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak asasi manusia. Bahkan sampai dengan saat ini justru terus melahirkan berbagai kebijakan dan tindakan pemerintahan yang berpotensi bahkan telah berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia warga negara. Kita bisa melihat dari kebijakan yang diambil pemerintah mulai dari kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang membebani rakyat, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang banyak melahirkan deforestasi, perampasan tanah-tanah warga dan pelanggaran hak asasi manusia, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang inkonstitusional dan menyerap anggaran negara tanpa pengelolaan yang transparan dan akuntabel, hingga manipulasi partisipasi bermakna warga dalam penyusunan regulasi otoriter (autocratic legalism) seperti dalam revisi UU TNI, UU KUHAP dll. maupun praktik represi kemerdekaan pers maupun kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara yang terus terjadi melalui Perburuan aktifis juga praktik penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang, terkini dialami ribuan orang dalam aksi demonstrasi Agustus September oleh aparat kepolisian yang memakan korban jiwa maupun luka-luka. Bahkan tidak berhenti di sana, manipulasi sejarah melalui pengingkaran fakta pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998, penulisan ulang narasi sejarah yang menghilangkan fakta-fakta penting kejahatan hak asasi manusia berat dan Pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto menjadi penanda putar balik demokrasi menuju rezim otoriter yang tidak berpihak pada hak asasi manusia.
Berbagai tindakan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintahan Prabowo Gibran juga menunjukkan pengabaian terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Polisi dan militer aktif dibiarkan rangkap jabatan dan menduduki jabatan-jabatan sipil, impunitas pelaku kejahatan Hak asasi manusia juga terus dipelihara termasuk aparat kepolisian dan militer yang menjadi pelaku tindak pidana. Sementara itu, Politisi dan Pejabat pelaku korupsi justru diberikan grasi, amnesty dan rehabilitasi tanpa dasar yang jelas. Nampak adanya pembiaran terhadap mangkraknya penegakan hukum atas kasus kejahatan hak asasi manusia berat yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM yang semestinya segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung. Bahkan ironisnya, justru ada upaya penghentian pengusutan kasus munir sebagai kejahatan hak asasi manusia. Keengganan mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan masalah krisis kemanusiaan seperti dalam penanggulangan bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang telah memakan ratusan korban jiwa dan ribuan orang menjadi pengungsi tanpa bantuan memadai dari negara juga menunjukkan kegagalan pemerintahan dalam pemenuhan hak asasi manusia warga negara yang berada dalam situasi krisis bencana akibat kebijakan pembalakan hutan dan penambanganyang selama ini dibiarkan.
Berdasarkan hal-hal diatas, YLBHI menuntut:




