Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi CMW PBB Soal Pelindungan Hak Pekerja Migran
Internasional

Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi CMW PBB Soal Pelindungan Hak Pekerja Migran

Sentra Media - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengadakan Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional di Jakarta. Forum ini bertujuan menindaklanjuti rekomendasi dari Committee on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (CMW) setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran.

Awal Kejadian

Forum ini berlangsung di Dua Mutiara Ballroom, Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan ILO, Kementerian Luar Negeri, lembaga nasional hak asasi manusia, badan-badan PBB, serta organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh delegasi Indonesia di Jenewa dan kepala BP3MI di seluruh Indonesia.

Perkembangan

Menteri Mukhtarudin menyatakan bahwa sebagai negara anggota PBB, Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Dalam dokumen CO yang terdiri dari 79 paragraf, terdapat 33 rekomendasi substantif yang perlu diintegrasikan ke dalam regulasi Indonesia. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan tata kelola migrasi berbasis hak asasi manusia, peningkatan akses keadilan, perlindungan kelompok rentan, dan penguatan program reintegrasi pekerja migran.

Kondisi Terakhir

Kementerian P2MI ditunjuk sebagai sektor pemimpin dalam menyusun Rencana Aksi Nasional. Forum ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga dapat membangun komitmen bersama antara berbagai pihak untuk memperkuat perlindungan pekerja migran. Pemerintah memiliki tenggat waktu untuk melaporkan tindak lanjut kepada Komite CMW PBB paling lambat 1 Januari 2028, dengan laporan periodik berikutnya pada 1 Januari 2031.

You can share this post!