Sentra Media - Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil alih pengelolaan parkir dan fasilitas MCK di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan KH Ahmad Dahlan untuk menguji potensi pendapatan yang dipatok sebesar Rp300 juta per tahun. Langkah ini diambil setelah belum adanya pihak ketiga yang berminat mengelola aset tersebut.
Tingginya nilai appraisal yang ditetapkan untuk pengelolaan parkir dan MCK di kawasan tersebut diduga menjadi penghalang bagi investor untuk mengambil alih pengelolaan. Pemkab Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) kemudian memutuskan untuk langsung mengelola dan melakukan penghitungan potensi pendapatan riil.
Sejak 1 Juni 2026, pengelolaan parkir di Sentra PKL Ahmad Dahlan resmi diambil alih oleh Pemkab Jombang. Selama masa evaluasi ini, petugas dari Disdagrin bertugas menangani operasional parkir. Kepala Disdagrin, Anjik Eko Saputro, menyatakan bahwa kajian terkait potensi pendapatan akan berlangsung selama enam bulan, mencakup pencatatan jumlah kendaraan yang masuk, tingkat keterisian lahan parkir, dan pendapatan dari fasilitas MCK.
Nilai appraisal untuk pengelolaan parkir dan MCK saat ini mencapai sekitar Rp300 juta per tahun. Pemkab Jombang berupaya mendapatkan gambaran objektif mengenai potensi pendapatan sebenarnya agar keputusan terkait pengelolaan di masa depan dapat didasarkan pada data lapangan yang akurat.