Pemkot Jakarta Barat Mediasi Permasalahan Sertifikat Warga City Park
Hukum

Pemkot Jakarta Barat Mediasi Permasalahan Sertifikat Warga City Park

Sentra Media - Ringkasan Berita:

Pemkot Jakarta Barat memfasilitasi mediasi antara warga Apartemen City Park, pengembang, Perumnas, dan BPN terkait penyelesaian sertifikat kepemilikan.

Perumnas siap memberikan rekomendasi administrasi lahan agar proses penerbitan sertifikat warga dapat segera diproses.

Warga mendesak pengembang menyerahkan HGB induk dan aset bersama sebelum masa berlaku HGB berakhir pada Februari 2028.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memfasilitasi pertemuan antara warga Apartemen City Park, pengembang, Perum Perumnas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencari solusi atas persoalan sertifikat kepemilikan unit yang hingga kini belum rampung.

Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait kepastian status kepemilikan unit dan perpanjangan sertifikat.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam proses mediasi ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi.

“Ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga City Park di Cengkareng Timur yang sebelumnya disampaikan di Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait sertifikat yang belum selesai. Dari situ kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pihak terkait, termasuk Perumnas. Kami dari pemerintah kota ikut mendampingi bersama unsur BPN,” ujar Firmanudin.

Menurutnya, pertemuan tersebut mulai menemukan titik terang setelah diketahui bahwa penerbitan sertifikat memerlukan rekomendasi dari pihak Perumnas sebagai bagian dari administrasi lahan.

“Tanah tersebut membutuhkan rekomendasi dari Perumnas. Alhamdulillah Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya. Mudah-mudahan dengan adanya kesepahaman ini persoalan dapat segera diselesaikan sehingga hak warga City Park untuk memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat bisa terpenuhi,” katanya.

Selain membahas persoalan sertifikat, Pemerintah Kota Jakarta Barat juga menyoroti kewajiban pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah maupun warga.

Firmanudin mengungkapkan bahwa pihaknya masih menagih sejumlah kewajiban dari pengembang PT Reka Rumanda Agung Abadi yang seharusnya telah diserahkan.

“Kami masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi. Harapannya melalui pendekatan persuasif kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PPPSRS City Park, Martin Lukas Simanjuntak, didampingi Ketua PPPSRS Starley, menjelaskan bahwa warga sebenarnya telah membentuk kepengurusan resmi melalui musyawarah umum anggota pada 20 Desember 2025.

Kepengurusan tersebut telah tercatat dan disahkan oleh pemerintah daerah pada 13 Januari 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan benda bersama dan tanah bersama kepada pengurus warga. Apalagi para pemilik unit sudah menerima haknya melalui transaksi jual beli yang sah,” ujarnya.

Martin juga mengungkapkan bahwa pihak pengurus warga telah dua kali melayangkan undangan kepada pengembang untuk membahas proses serah terima aset, namun belum mendapat tanggapan.

“Sejak PPPSRS terdaftar pada 15 Januari hingga sekarang, kami sudah dua kali melayangkan surat undangan kepada PT Reka Rumanda Agung Abadi, tetapi tidak pernah direspons. Kami bersyukur hari ini pemerintah kota bersama DPRD memfasilitasi pertemuan ini,” katanya.

Ia berharap mediasi tersebut dapat mendorong pengembang untuk segera menjalankan kewajibannya.

You can share this post!