Pemprov Bali Resmikan Perda Perlindungan Pantai untuk Masyarakat Adat
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Pemprov Bali Resmikan Perda Perlindungan Pantai untuk Masyarakat Adat

Sentra Media - DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nomine.

Kini Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

"Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas. Ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai," jelas Koster, Selasa (3/3/2026).

Perlindungan pantai dan sempadan pantai diberlakukan mengingat kawasan tersebut merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala-sakala.

Terutama untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat melindungi dan menjaga pantai agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik.

"(Untuk) Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan perlindungan pantai dan sempadan pantai, khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal," terang dia.

Selain itu, terbitnya Perda ini juga untuk mengatur pemanfaatan ruang pantai dan sempadan pantai secara tertib dan berkelanjutan.

Termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal.

Dengan adanya Perda, kata Koster, maka juga akan ada kepastian hukum dalam perlindungan pantai dan sempadan pantai dari kerusakan lingkungan.

Salah satunya, perlindungan terhadap konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian pantai dan sempadan pantai.

"Ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai dan sempadan pantai secara niskala dan sakala."

Dijelaskannya, fungsi niskala meliputi upacara adat. Sementara fungsi sakala untuk aktivitas sosial, ekonomi, serta lainnya.

Dengan begitu, akan terjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, perlindungan penyelenggaraan upacara adat, kegiatan spiritual, serta pelaksanaan fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Secara khusus Perda ini mengatur terkait akses dan jalur pelaksanaan upacara adat menuju maupun melintasi pantai dan sempadan pantai.