Pemprov NTT dan Kejati Tanda Tangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Sosial

Pemprov NTT dan Kejati Tanda Tangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kupang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Penandatanganan MoU tersebut tidak hanya melibatkan Pemprov NTT dan Kejati NTT, tetapi juga seluruh pemerintah kabupaten/kota serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTT. Penandatanganan berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan penerapan pidana kerja sosial telah disepakati bersama. Namun, teknis pelaksanaan di daerah masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejati NTT.

You can share this post!