Sumber Foto: detikcom
Sosial
Pemprov NTT dan Kejati Tanda Tangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Kupang -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Penandatanganan MoU tersebut tidak hanya melibatkan Pemprov NTT dan Kejati NTT, tetapi juga seluruh pemerintah kabupaten/kota serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTT. Penandatanganan berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan penerapan pidana kerja sosial telah disepakati bersama. Namun, teknis pelaksanaan di daerah masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejati NTT.




