Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tegaskan Putusan KPPU Terhadap Persekongkolan Tender Mesin Induk
Sentra Media - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan para Terlapor dan mempertahankan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 terkait Dugaan Persekongkolan Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.
Putusan keberatan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst dengan Pemohon Keberatan PT Dieselindo Utama Nusa dan Nomor 2/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst dengan Pemohon Keberatan PT Rolls Royce Solutions Indonesia tersebut, diputus pada Senin, 25 Mei 2026. Dengan putusan tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menguatkan Putusan KPPU atas perkara dimaksud.
KPPU menyatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait dugaan persekongkolan dalam dua paket tender pemeliharaan mesin induk MTU, yakni Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan nilai penawaran lebih dari Rp42 miliar dan Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam dengan nilai penawaran lebih dari Rp11 miliar.
Baca Juga : Sidang Akan Digelar, KPPU Akan Panggil Terlapor Dugaan Kartel Suku Bunga Pindar
MTU merupakan mesin diesel dengan karakter cepat dan kuat sehingga banyak digunakan pada kapal patroli Bea Cukai untuk mendukung pengamanan jalur laut strategis Kedaulatan Negara Republik Indonesia.
KPPU mulai memeriksa perkara tersebut sejak 26 Juni 2025 melalui Majelis Komisi yang terdiri atas Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi. Dalam perkara ini, PT Dieselindo Utama Nusa ditetapkan sebagai Terlapor I dan PT Rolls Royce Solutions Indonesia sebagai Terlapor II.
Keduanya terbukti melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan kedua tender tersebut yang dimenangkan oleh Terlapor I dengan dukungan Terlapor II. Atas pelanggaran tersebut, pada 29 Desember 2025, Majelis Komisi memutus kedua Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Terlapor I dan Rp1,5 miliar kepada Terlapor II.
Para Terlapor kemudian mengajukan keberatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga : KPPU: Ada 4 Tantangan Utama untuk Meningkatkan Daya Saing BUMN
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics




