Pengembangan Industri Halal di Indonesia: Antara Label dan Gaya Hidup
Sumber Foto: BBC
Sentra Liputan

Pengembangan Industri Halal di Indonesia: Antara Label dan Gaya Hidup

Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan rencana induk dan panduan untuk pengembangan ekonomi syariah. Dengan semakin populernya label 'halal', kini banyak ditemukan dalam berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman hingga pariwisata dan pusat aktivitas yang dikenal sebagai Halal Park.

Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan syariah, yang mengedepankan prinsip keadilan dan kebaikan bagi semua orang, bukan hanya bagi kalangan Muslim. Meskipun demikian, industri halal di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia.

Halal Park, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada April lalu, diharapkan menjadi destinasi wisata halal serta pusat aktivitas masyarakat yang menawarkan produk dan layanan berbasis syariah. Halal Park mencakup beragam sektor seperti industri, jasa keuangan, makanan, pariwisata, media digital, farmasi, kosmetik, dan fesyen muslim. Saat ini, lebih dari 30 gerai produk syariah telah beroperasi di Halal Park.

Salah satu pelaku usaha fesyen halal di Halal Park adalah L'mira Ethnique, yang menawarkan busana syari dengan sentuhan kain etnik. Namun, Syarifa Desi, asisten desainer di L'mira Ethnique, mengungkapkan bahwa pengunjung Halal Park masih tergolong sepi setelah sebulan pembukaan. "Prosesnya masih panjang, karena orang-orang masih belum tahu Halal Park itu apa dan di mana," jelasnya.

Presiden Joko Widodo dalam peresmian Halal Park menyatakan bahwa tempat ini merupakan awal dari pengembangan Halal District yang akan dibangun di lokasi yang sama, dengan nilai investasi mencapai Rp250 miliar. Harapannya, Halal Park dapat menciptakan ekosistem bagi pelaku bisnis di industri halal dari hulu ke hilir.

Peta Jalan Ekonomi Syariah

Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mempercepat pengembangan ekonomi syariah dengan meluncurkan peta jalan ekonomi syariah pada 14 Mei. Presiden menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk menjadi ekonomi terkuat keempat atau kelima di dunia pada tahun 2045, dengan ekonomi syariah sebagai salah satu kuncinya.

Ekonomi syariah diperkirakan akan mencapai nilai $3 triliun pada tahun 2023, sejalan dengan pertumbuhan populasi Muslim. Kajian menunjukkan bahwa total belanja masyarakat Muslim di sektor halal mencapai $2,1 triliun pada tahun 2017, setara dengan 0,27 persen dari total produk bruto dunia.

Kendala dalam Pengembangan

Meski memiliki potensi besar, pengembangan ekonomi syariah di Indonesia terkendala oleh berbagai faktor, termasuk lemahnya regulasi, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai produk halal, dan keterhubungan sektor keuangan syariah yang belum optimal. Menurut Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sangatlah besar, namun Indonesia masih terjebak sebagai konsumen, bukan produsen.

Pengamat Ekonomi Syariah dari INDEF, Abra Talattov, menyampaikan bahwa Indonesia belum mampu memanfaatkan potensi pasar industri halal, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sementara itu, Undang-Undang Jaminan Produk Halal diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk mengembangkan industri halal di berbagai sektor.

Halal: Label atau Gaya Hidup?

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan ekonomi syariah, label 'halal' semakin banyak ditemukan. Namun, beberapa kalangan khawatir bahwa pengembangan industri halal dapat menjadi alat politik. Syarifa Desi dari L'mira Ethnique berharap agar pengembangan ini tidak hanya menjadi proyek politik tetapi dapat berfokus pada gaya hidup sehat yang dapat dinikmati oleh semua orang.

Menurut Abra Talattov, keberhasilan industri halal tidak hanya bergantung pada label, tetapi juga pada kemampuan produk untuk bersaing di pasar domestik dan global. Oleh karena itu, peningkatan efisiensi dan kualitas produk harus menjadi fokus utama dalam pengembangan industri halal di Indonesia.