Sentra Media - Evolusi Kejahatan Siber dan Migrasi Pekerja WNI ke Luar Negeri
Dalam enam tahun terakhir—tepat saat pandemi Covid-19 melanda dunia—Indonesia terdampak krisis global yang mengekspos sektor ekonomi secara signifikan. Pola kehidupan dan pekerjaan berubah drastis menjadi serba online, diikuti oleh peningkatan pemutusan hubungan kerja yang memaksa masyarakat untuk bertahan hidup melalui inovasi, termasuk mencari peluang kerja di luar negeri.
Transisi ini turut memicu evolusi dan perkembangan kejahatan siber (cybercrime), yang mengalami peningkatan baik dari sisi jumlah maupun perkembangan modus operandi (MO).
Salah satu tren kejahatan yang meningkat signifikan adalah online scam dan online gambling. Pada 2025, dilaporkan bahwa kerugian Indonesia akibat online scam mencapai Rp4,6 triliun, sedangkan online gambling sangat terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan estimasi perputaran dana mencapai Rp1.200 triliun.
Seiring meningkatnya jumlah o nline gambling dan kerentanan psikologis korban scam, pelaku terus mengeksploitasi masyarakat. Peningkatan operator dan scammer pun meningkat seiring berkembangnya industri ini. Berikut merupakan tiga aspek utama dalam industri kejahatan siber.
Pelaku utama: Sindikat atau kelompok pemilik modal sering melibatkan jaringan transnasional dari Tiongkok maupun mafia di Asia Tenggara.
Operator: Direkrut dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara untuk menarget korban di negara asal; mereka juga rentan terhadap TPPO jika tidak memenuhi target kerja.
Korban: Tersebar di berbagai negara, dirugikan melalui online gambling maupun scam dengan beragam MO, seperti investasi bodong, love scam, phishing, penipuan marketplace, dan sebagainya—seluruhnya melalui saluran digital.
Kawasan Asia Tenggara yang memiliki banyak warga negara memiliki zona ekonomi khusus yang dilegalkan negara, ketersediaan teknologi dan jaringan internet yang memadai, serta tenaga kerja murah, menjadikan kawasan ini “pabrik” operator online scam dan gambling yang menghasilkan miliaran dolar setiap tahun dan sering melibatkan perdagangan manusia serta sindikat kriminal internasional. Terdapat beberapa upaya repatriasi WNI dari pusat kejahatan siber di kawasan Asia Tenggara.
Filipina: Otoritas setempat melaksanakan operasi besar terhadap Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) di Las Pinas, Metro Manila, Cebu City, Bamban Area, dan lokasi lainnya. Dalam operasi ini, ratusan WNI berhasil diamankan; salah satunya sebanyak 569 WNI.
Myawaddy, Myanmar: Lebih dari 600 WNI diamankan dan dipulangkan ke Indonesia. Kota ini menjadi salah satu pusat terbesar online scam dan judi online ilegal di Asia Tenggara, dikuasai milisi lokal sejak konflik domestik 2021.
Kamboja: Ribuan WNI terlibat online scam maupun gambling. Menurut data KBRI Phnom Penh, 3.446 WNI mendatangi KBRI setelah keluar dari perusahaan scam di berbagai provinsi, menyusul operasi otoritas Kamboja terhadap kompleks online scam dan gambling (2024–2026) karena tekanan internasional dan kasus perdagangan manusia.
Mencermati hal ini, pemerintah melalui kementerian dan lembaga lintas sektor telah berupaya menangani WNI “bermasalah” (WNIB) tersebut yang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari perlindungan WNI, pemulangan/repatriasi, edukasi finansial, hingga penegakan hukum terhadap pelaku utama dan jaringan perekrut.
Sementara itu, publik memiliki pandangan beragam. Beberapa menilai bahwa WNI yang terlibat secara sistematis dalam kejahatan siber tidak sepantasnya diperlakukan sebagai korban, tetapi sebagai pelaku. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlindungan bagi korban, pemulangan yang aman, dan tindakan hukum bagi sindikat kriminal yang mendalangi operasi tersebut.