Peningkatan Kriminalitas di Media Sosial Indonesia Perlu Tindakan Serius
Sumber Foto: Kompasiana.com
Sosial

Peningkatan Kriminalitas di Media Sosial Indonesia Perlu Tindakan Serius

Pada hakikatnya media sosial menawarkan kemudahan berinteraksi sesama pengguna yang digunakan untuk alat bertukar informasi. Seiring perkembangan zaman, media sosial telah bertransformasi menjadi ruang aktivitas publik melalui dunia maya.

Pada saat ini, media sosial tidak hanya berfungsi sebagai media interaksi, tetapi juga sebagai ruang hiburan, perekonomian, hingga propaganda. Berdasarkan laporan We Are Social, jumlah pengguna media sosial di Indonesia pada Januari 2024 mencapai 139 juta orang, atau 49,9% dari total penduduk Indonesia.

Kemudahan akses dalam mendaftarkan diri dalam media sosial membuat siapapun bisa menggunakannya baik untuk keperluan positif maupun negatif. Hal tersebut tidak terlepas akan potensi terjadinya tindak kriminal di media sosial. Kondisi tersebut didukung dengan media sosial yang tidak memberikan persyaratan khusus mengenai biodata sehingga memberikan kesempatan bagi pengguna untuk melakukan tindak kriminal tanpa takut akan identitas yang terbongkar.

Selain itu, pengguna media sosial memiliki tingkat intelektualitas yang beragam, hal tersebut mengakibatkan tindak kriminal semakin mudah dilakukan di media sosial. Beberapa contoh tindak kriminal yang kerap kali terjadi di media sosial adalah penipuan, pemerasan, pelecehan seksual, dan pencemaran nama baik. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat 1.730 konten penipuan online yang terjadi selama Agustus 2018 hingga 16 Februari 2023. Penipuan online ini telah merugikan para korban sebesar Rp18 triliun. Hal tersebut tentu harus mendapat perhatian yang serius baik secara mandiri oleh masyarakat maupun secara umum oleh pemerintah.

Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dalam upaya pencegahan dan penanganan untuk mengurangi tingkat kriminalitas di media sosial yang seharusnya dapat menjadi ruang publik yang aman bagi masyarakat. Langkah pencegahan yang dapat dipertimbangkan, seperti adanya regulasi yang mengatur transparansi identitas yang jelas dalam media sosial guna membangun kekhawatiran publik apabila melakukan tindak kriminal.

Selain itu, masyarakat sebagai subjek media sosial seharusnya dapat melakukan filterisasi terhadap setiap informasi yang masuk dengan tidak mudah mempercayai sebuah informasi tanpa sumber referensi yang kredibel.

Banyak cara lain yang dapat digunakan untuk mengantisipasi tindak kriminal di media sosial, masyarakat harus memiliki keseriusan yang berangkat dari kekhawatiran terhadap tindak kriminal. Dengan hal itu, media sosial dapat menjadi ruang publik yang aman bagi masyarakat.