Peningkatan WNI di Jepang Disertai Kasus Pelanggaran Hukum
Sumber Foto: Tempo.co
Sosial

Peningkatan WNI di Jepang Disertai Kasus Pelanggaran Hukum

TEMPO.CO, Jakarta -Jumlah warga negara Indonesia (WNI) di Jepang mengalami lonjakan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, per Desember 2024 jumlah WNI di Negeri Sakura tercatat sebanyak 199.824 orang. Angka ini meningkat drastis dari tahun-tahun sebelumnya—sekitar 149 ribu orang pada 2023 dan 198 ribu pada 2022.

Kenaikan populasi ini disertai dengan meningkatnya sorotan terhadap sejumlah pelanggaran hukum yang melibatkan WNI.

“Meskipun upaya kami terus lakukan dengan sebaik mungkin, pelanggaran ataupun tindak pidana yang dilakukan secara kuantitatif memang meningkat,” kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, kepada Tempo, Rabu, 16 Juli 2025.

Namun, merujuk pada komunikasi KBRI dengan otoritas imigrasi dan kepolisian di Jepang, menurut Al Aula, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga Indonesia tergolong lebih kecil.

"Tanpa memberikan pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan, pelanggaran yang dilakukan oleh warga Indonesia tidak sebesar warga negara asing lain yang ada di Jepang," ungkapnya.

Bentuk Pelanggaran Hukum WNI

Terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan WNI, Al Aula menyebut ada tiga jenis yang paling banyak dilaporkan ke KBRI Tokyo. “Ada beberapa kasus pencurian, ada kasus kriminal berupa kekerasan, ada juga yang terkait dengan obat terlarang,” ujarnya.

Meskipun pelanggaran tersebut terjadi, hingga kini belum ada data resmi yang menyebut pelanggaran tersebut mendominasi statistik kriminal warga asing.

“Kami belum melakukan konsolidasi data terkait peningkatan jumlah WNI dikaitkan dengan jumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNI di Jepang,” kata Al Aula.

Komunitas PSHT Ramai Disorot

Di tengah peningkatan jumlah WNI, keberadaan komunitas-komunitas sosial warga Indonesia di Jepang juga bertambah. Saat ini tercatat ada sekitar 119 komunitas yang tersebar di berbagai wilayah Jepang. Komunitas ini dibentuk atas dasar kesamaan suku, agama, hobi, hingga almamater.

Salah satu yang belakangan menjadi sorotan adalah komunitas perguruan silat. Beberapa waktu lalu, video aktivitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di jalanan Jepang ramai di media sosial.

Mereka terlihat bergerombol dengan atribut khas dan mengibarkan bendera. Aksi ini memunculkan kekhawatiran dan memicu spekulasi soal potensi larangan terhadap WNI di Jepang.

Namun menurut Al Aula, hingga kini belum pernah ada laporan resmi dari otoritas Jepang kepada KBRI yang menyebut kelompok warga Indonesia, termasuk perguruan silat, melakukan pelanggaran hukum.

Menanggapi isu yang sempat timbul di media sosial, Al Aula menyebut pihak PSHT sudah mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakan mereka.

“Mereka juga menyampaikan komitmen untuk melakukan benah diri yang sedang dan telah dilaksanakan,” ujarnya.

KBRI Tokyo juga mencatat, perguruan silat asal Indonesia yang aktif di Jepang tak hanya terbatas pada PSHT. Saat ini ada delapan kelompok perguruan silat yang rutin menggelar latihan dan kegiatan, baik di dalam ruangan maupun di ruang terbuka.

Langkah Preventif KBRI

Untuk mencegah pelanggaran atau tindak kriminalitas terjadi kembali, KBRI Tokyo rutin menggelar penyuluhan dan edukasi kepada WNI. Al Aula menjelaskan bahwa KBRI secara aktif melakukan pembinaan, baik sebelum WNI berangkat ke Jepang maupun setelah mereka tiba.

“Setiap tahun KBRI mengadakan dua kali town hall untuk membahas perkembangan yang berlangsung di Jepang, termasuk penyuluhan terkait etika ataupun tata krama,” ucapnya.

Selain itu, KBRI juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Jepang, kepolisian, dan kantor imigrasi setempat dalam penyampaian pesan-pesan hukum dan norma budaya kepada WNI.

Namun, Al Aula mengakui bahwa langkah-langkah ini belum cukup. “Harus terus diperkuat, harus terus dikembangkan dengan berbagai inovasi yang mungkin bisa menjangkau lebih banyak warga negara Indonesia yang ada di Jepang,” kata dia.

Sebelumnya, kabar bahwa pemerintah Jepang akan menghentikan penerimaan pekerja Indonesia pada 2026 juga dibantah tegas oleh KBRI Tokyo.

“Ini adalah informasi yang tidak benar, tidak pernah disampaikan oleh pihak Jepang, dan tidak pernah menjadi bahan pembicaraan dari pihak kedua negara,” kata Al Aula.

Saat ini, hubungan bilateral Indonesia dan Jepang masih berlangsung baik dan telah terjalin selama 67 tahun.