Penipuan Online Meningkat: Tantangan Kerentanan Sosial di Era Digital
Sumber Foto: Poskotaonline
Sosial

Penipuan Online Meningkat: Tantangan Kerentanan Sosial di Era Digital

BOGOR – Maraknya kasus penipuan online di Indonesia dinilai tidak bisa semata-mata disebabkan oleh kelalaian individu. Fenomena ini justru mencerminkan kerentanan sosial yang muncul seiring pesatnya transformasi digital.

Sosiolog dari IPB University, Dr. Ivanovich Agusta, menyebut bahwa meningkatnya kejahatan digital merupakan gejala struktural dalam masyarakat yang tengah mengalami perubahan cepat menuju dunia digital.

Menurutnya, korban penipuan tidak bisa dianggap kurang cermat atau tidak cerdas. Ia menilai kondisi ini muncul karena masyarakat bergerak cepat ke ruang digital tanpa diiringi sistem perlindungan dan norma yang memadai.

Ia menjelaskan bahwa saat ini masyarakat berada dalam kondisi anomi, yakni situasi ketika perubahan sosial berlangsung cepat, tetapi belum diikuti dengan terbentuknya norma yang kuat.

“Perpindahan interaksi ke ruang digital yang bersifat privat dan terenkripsi turut melemahkan kontrol sosial tradisional, seperti pengawasan keluarga dan lingkungan sekitar,” katanya melalui rilis yang diterima wartawan media ini Sabtu (4/4/2026).

Dalam kondisi tersebut, relasi sosial menjadi lebih impersonal dan rentan dimanipulasi melalui simbol-simbol otoritas palsu, seperti penggunaan logo bank atau identitas lembaga yang dipalsukan.

Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Februari 2026 menunjukkan besarnya skala persoalan ini, dengan ratusan ribu laporan penipuan serta banyaknya rekening yang terindikasi ilegal.

Dr. Ivanovich menilai kondisi ini mencerminkan adanya asimetri informasi. Pelaku kejahatan memiliki teknik manipulasi yang semakin canggih, sementara masyarakat kerap dihadapkan pada situasi yang menuntut keputusan cepat dengan informasi terbatas.

Berbagai modus penipuan pun kini berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat, mulai dari penawaran pinjaman instan, bantuan UMKM, lowongan kerja, hingga layanan publik palsu.

Hal ini menunjukkan bahwa penipuan tidak hanya bersifat kriminal, tetapi juga merupakan bentuk eksploitasi terhadap kondisi sosial masyarakat.

Ia mengidentifikasi, faktor utama yang memperparah kerentanan tersebut, antara lain ketertinggalan budaya dalam menghadapi teknologi (cultural lag), kecenderungan mempercayai kelompok yang dianggap serupa (homophily), melemahnya solidaritas di ruang digital, serta kuatnya pengaruh simbol otoritas yang mudah disalahgunakan.

Selain itu, literasi digital masyarakat dinilai belum sepenuhnya berkembang. Banyak pengguna teknologi yang belum memiliki kemampuan memadai dalam memverifikasi informasi maupun memahami risiko digital.

Kondisi ekonomi yang belum stabil membuat masyarakat lebih mudah tergiur oleh tawaran bantuan atau peluang mendapatkan uang secara cepat. Bahkan, praktik penipuan kini telah berkembang menjadi jaringan terorganisasi lintas negara.

Sebagai langkah pencegahan, Dr. Ivanovich menekankan pentingnya membangun ketahanan sosial digital. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam merespons informasi, selalu melakukan verifikasi ke sumber resmi, serta berdiskusi sebelum mengambil keputusan.

Ia juga menegaskan bahwa upaya perlindungan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada individu.

Peran negara dinilai penting dalam memperkuat ekosistem perlindungan digital melalui edukasi masyarakat, peningkatan respons terhadap laporan, serta perlindungan data pribadi.

Menurutnya, upaya menghadapi penipuan digital harus diarahkan pada penguatan kapasitas masyarakat dalam melakukan verifikasi sosial, bukan sekadar meningkatkan kewaspadaan individu semata. (yopy/fs)