Penolakan Masyarakat Papua Terhadap Program Makan Bergizi Gratis: Suara Kedaulatan dan Hak Konstitusional
Sentra Media - TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, JAYAPURA - Gelombang penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tanah Papua bukan sekadar dinamika sosial, melainkan bentuk kedaulatan warga negara dalam menyatakan sikap politik terhadap kebijakan pusat.
Direktur Eksekutif Papua n Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi, menyebut bahwa aspirasi masyarakat sah secara hukum.
Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
Menurutnya, penolakan tersebut muncul dari evaluasi kritis masyarakat terhadap implementasi teknis di lapangan.
Warga mengkhawatirkan standar keamanan pangan menyusul dugaan kasus keracunan makanan di beberapa titik distribusi.
Thomas menilai standar operasional prosedur (SOP) pada dapur penyedia layanan belum memberikan jaminan higienitas yang maksimal.
"Manajemen distribusi yang belum optimal bisa memicu keraguan publik akan efektivitas program ini (MBG)," katanya dalam keteranga di Jayapura, Papua, Jumat (27/2/2026).
Thomas menyampaikan bahwa aspek anggaran juga menjadi poin krusial yang memicu resistensi masyarakat di Papua.
Sebagian warga Papua menganggap alokasi dana MBG yang mengambil porsi 20 persen APBN sektor pendidikan adalah langkah keliru.
Pada kenyataannya masyarakat lebih membutuhkan penguatan fasilitas sekolah dan kesejahteraan guru daripada pembagian makanan siap saji.
“Ada pandangan bahwa anggaran besar untuk MBG sebaiknya difokuskan pada peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana sekolah, serta penanganan stunting yang lebih terarah,” ujar Thomas.
Thomas mengingatkan adanya risiko tata kelola jika pengawasan anggaran tidak dilakukan secara transparan.
Mekanisme penunjukan mitra pelaksana harus terbuka untuk mencegah potensi penyimpangan keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa hak atas pangan adalah kewajiban negara untuk menyediakan akses, namun bukan kewajiban warga untuk menerima secara paksa.




