Sentra Media - LAMPUNG INSIDER- Kesadaran hukum atau literasi hukum menjadi isu krusial di Indonesia. Meski hidup di negara hukum, banyak warga masih belum memahami hak dan kewajibannya. Akibatnya, praktik pelanggaran hukum maupun ketidakadilan sosial kerap terjadi. Pertanyaannya adalah, mengapa masyarakat perlu melek hukum, dan bagaimana hal itu berperan dalam menjaga ketertiban serta keadilan.
Secara umum, hukum didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan bersifat memaksa. Definisi ini menekankan dua fungsi hukum: menjaga ketertiban sosial dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga. UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum yang adil.
Apa yang dimaksud melek hukum? Melek hukum berarti warga memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, mampu mengenali hak dan kewajibannya, serta tahu prosedur untuk menegakkan hak tersebut. Literasi hukum yang baik membantu masyarakat mengambil keputusan yang sesuai hukum, mencegah pelanggaran, dan memperkuat ketertiban sosial.
Siapa yang harus melek hukum? Jawabannya adalah seluruh warga negara. Hak dan kewajiban hukum tidak bersifat selektif; setiap warga, dari anak-anak hingga lansia, berhak dan berkewajiban memahami hukum. Kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan masyarakat miskin, perlu perhatian khusus agar dapat melindungi hak-haknya dari potensi pelanggaran.
Kapan literasi hukum menjadi penting? Situasi kritis muncul ketika masyarakat menghadapi masalah hukum, seperti sengketa perdata, pelanggaran pidana, atau akses ke layanan publik. Dalam kondisi ini, pengetahuan hukum memungkinkan warga menempuh prosedur yang benar, meminimalkan risiko kerugian, dan meningkatkan peluang mendapatkan keadilan.
Bagaimana literasi hukum berdampak pada masyarakat? Pertama, mencegah pelanggaran hukum karena warga lebih sadar konsekuensi tindakannya. Kedua, meningkatkan partisipasi dalam proses demokrasi, misalnya memahami hak pilih dan mekanisme pengaduan publik. Ketiga, memperkuat penegakan hukum, karena masyarakat yang melek hukum dapat mengawasi praktik hukum yang tidak adil dan menekan korupsi.
Dalam praktik, literasi hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan. Survei Komisi Yudisial dan lembaga advokasi menunjukkan bahwa sebagian besar warga belum memahami hak-hak hukumnya atau prosedur pengadilan. Hal ini menyebabkan warga rentan menjadi korban pelanggaran, baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan literasi hukum? Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan hak kepada warga miskin untuk memperoleh pendampingan hukum. Lembaga pendidikan juga mulai memasukkan materi hukum dasar di sekolah menengah. Selain itu, media massa dan organisasi masyarakat sipil berperan menyebarkan informasi hukum yang mudah dipahami.
Dari perspektif kritis, literasi hukum bukan sekadar pengetahuan formal, tetapi juga kemampuan menerapkan hukum dalam konteks sosial. Warga yang melek hukum mampu mengidentifikasi praktik diskriminatif, pelanggaran HAM, atau ketidakadilan sosial. Dengan demikian, literasi hukum menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar kewajiban normatif.