Peran Strategis Pendidikan Keagamaan Islam dalam Membangun Karakter Bangsa
Pendidikan Keagamaan Islam di Indonesia memiliki ragam bentuk dan kelembagaan, termasuk Pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menegaskan bahwa pendidikan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan membentuk peserta didik yang memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya.
Pendidikan Keagamaan Islam memiliki peran strategis dalam membentuk moral, akhlak, dan karakter bangsa. Kehadiran regulasi nasional memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraannya di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur peran pendidikan agama sebagai hak peserta didik serta pendidikan keagamaan sebagai jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal; serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang mengatur tata kelola dan bentuk kelembagaan pendidikan diniyah, pesantren, dan pendidikan keagamaan nonformal.
Dengan kerangka regulasi tersebut, pendidikan keagamaan Islam memiliki legitimasi dan arah pengembangan yang jelas untuk memperkuat kontribusinya bagi pembangunan bangsa.
Selain itu, visi besar pembangunan nasional melalui Asta Cita Presiden RI ke-8 menekankan pentingnya pembangunan manusia unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.
Urgensi Pendidikan Keagamaan Islam
Pendidikan keagamaan berperan penting dalam membentuk karakter peserta didik melalui penanaman nilai iman, takwa, dan akhlak mulia. Dalam konteks arus globalisasi, derasnya arus informasi dan budaya asing sering kali membawa dampak negatif berupa degradasi moral, pergeseran nilai, hingga perilaku menyimpang. Kehadiran pendidikan keagamaan menjadi benteng utama dalam menjaga identitas, integritas, serta membekali peserta didik dengan landasan moral yang kokoh.
Dengan fondasi iman dan akhlak yang kuat, generasi muda akan mampu menghadapi tantangan global secara bijak dan tetap berpegang pada nilai-nilai luhur bangsa.
Pendidikan keagamaan tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Kehadirannya melalui Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tidak hanya menjadi pelengkap, namun sekaligus penguat pendidikan umum. Integrasi ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, sehingga peserta didik tidak hanya unggul dalam pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga memiliki kesadaran spiritual dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, pendidikan keagamaan berkontribusi terhadap terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya. Hal ini ditegaskan dalam pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak-hak konstitusional peserta didik. Fasilitasi dan penguatan pendidikan keagamaan merupakan wujud nyata tanggung jawab negara dalam membangun masyarakat beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Sejarah mencatat bahwa Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) memiliki kontribusi besar dalam membentuk peradaban bangsa Indonesia. Dari lembaga-lembaga tersebut lahir ulama, cendekiawan, pejuang, hingga pemimpin bangsa yang berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan hingga pembangunan nasional.
Dalam konteks Indonesia Emas 2045, Pendidikan Keagamaan Islam menjadi investasi jangka panjang untuk mencetak generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga berkarakter kuat, berintegritas, dan berdaya saing global. Dengan memperkuat kelembagaan pendidikan keagamaan, bangsa Indonesia menyiapkan sumber daya manusia berkualitas yang siap menghadapi tantangan masa depan sekaligus menjaga jati diri bangsa.
Ragam Pendidikan Keagamaan
Selain di Indonesia ternyata model Pendidikan Al Qur’an (LPQ) dan atau Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) juga di temukan di belahan dunia lain. Sebagai contoh, Mesir memiliki kuttab atau makatib yang mengajarkan Al-Qur’an dan dasar-dasar agama, serta madrasah diniyah nonformal yang terhubung dengan masjid. Pakistan dikenal dengan madrasah tradisional dan maktab di desa yang mengajarkan Al-Qur’an, doa, dan akidah dasar di luar sekolah umum.
Selain itu, Malaysia memiliki Sekolah Agama Rakyat (SAR) dan Kelas Agama dan Fardu Ain (KAFA) yang mirip dengan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dilaksanakan sore hari untuk memperkuat ilmu agama, ibadah, dan akhlak. Di Turki terdapat Kur’an Kursları yang diselenggarakan masjid atau lembaga resmi, fokus pada bacaan Al-Qur’an, hafalan, doa, serta penguatan iman. Sementara itu, di Maroko dan Tunisia terdapat msid berbasis masjid, tempat anak-anak belajar Al-Qur’an dan dasar agama di luar jam sekolah formal.
Di negara-negara dengan minoritas Muslim, pendidikan keagamaan Islam juga berkembang sesuai kebutuhan komunitas. Di Eropa dan Amerika Utara, terdapat Islamic Weekend School atau Sunday School di masjid, yang mengajarkan Al-Qur’an, akidah, ibadah, sejarah Islam, dan pendidikan karakter. Sementara di Australia dan Jepang, komunitas Muslim mendirikan Madrasah Community atau Qur’an Class setiap akhir pekan. Bentuknya fleksibel, berbasis masyarakat, dan mirip dengan model Madrasah Diniyah Takmiliyah di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun berbeda konteks sosial, pendidikan keagamaan Islam memiliki pola serupa di seluruh dunia dan menjadi pelengkap pendidikan umum dan sarana penguatan iman serta moral generasi muda.
Pendidikan Keagamaan dan Indonesia Emas 2045
Menuju Indonesia Emas 2045, pendidikan keagamaan Islam harus ditempatkan sebagai pusat pembentukan akhlak dan karakter bangsa, yang melahirkan generasi berintegritas, toleran, dan berdaya saing global. Pendidikan ini juga perlu berfungsi sebagai pilar integrasi ilmu pengetahuan dan agama, sehingga lulusan tidak hanya unggul dalam kecerdasan intelektual, tetapi juga berlandaskan spiritualitas yang kokoh. Lebih dari itu, pendidikan keagamaan Islam harus menjadi motor penggerak peradaban nasional melalui pesantren dan lembaga keagamaan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta menjawab kebutuhan zaman, sehingga mampu melahirkan generasi emas yang siap memimpin bangsa menuju kemajuan.
Namun lagi-lagi masih menjadi tantangan untuk membangun pendidikan keagamaan Indonesia terkait dengan ketimpangan-ketimpangan terutama dukungan anggaran pendidikan, infrastruktur, kesejahteraan pendidik, dan disparitas kebijakan.
Alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan (amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 4) sebagian besar terserap untuk pendidikan formal. Pendidikan keagamaan nonformal (misalnya Pendidikan Al Qur’an (LPQ) dan atau Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)) sering hanya mendapat bantuan operasional bersifat terbatas, bahkan lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat. Ini menggambarkan afirmasi dari Negara masih sangat kecil. Pendidikan Formal relatif lebih mudah mendapat bantuan pembangunan atau revitalisasi. Sebaliknya, Pendidikan Al Qur’an (LPQ) dan atau Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) masih kekurangan ruang kelas, fasilitas sanitasi, maupun akses digital.
Di lain sisi, guru lembaga pendidikan formal lebih jelas skema tunjangan sertifikasi dan insentif. Sementara guru diniyah, ustaz TPQ/MDT umumnya mengabdi dengan honor sangat kecil atau tanpa tunjangan tetap. Disparitas kebijakan, berupa regulasi tetap berlangsung. Meskipun sudah ada regulasi terkait (semisal UU 18/2019, PP 55/2007, PMA 13/2014), namun implementasi anggaran belum sebanding dengan kebutuhan di lapangan. Bantuan yang ada bersifat program jangka pendek, bukan skema berkelanjutan.
Dampak dari itu semua adalah kualitas sumber daya manusia di lembaga keagamaan tertinggal dibanding lembaga pendidikan umum. Padahal, pendidikan keagamaan punya fungsi strategis dalam pembinaan moral, akhlak, dan identitas bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Pendidikan keagamaan Islam merupakan instrumen penting dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya. Sudah sepatutnya terdapat keadilan dalam distribusi anggaran Pendidikan berdasarkan landasan regulasi yang kuat dan dukungan visi nasional, pendidikan keagamaan Islam akan berperan sebagai penguat moral, penjaga identitas bangsa, serta penggerak lahirnya Generasi Emas 2045 yang beritegritas.




