PNS MK Tingkatkan Pemahaman Hak Konstitusional Melalui MKLC
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

PNS MK Tingkatkan Pemahaman Hak Konstitusional Melalui MKLC

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) melalui Mahkamah Konstitusi e-Learning Centre (MKLC). Kegiatan ini digelar sejak Jumat (6/2/2025) hingga Jumat (27/2/2026).

Hadir secara daring, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menyambut secara positif dilaksanakannya MKLC bagi PNS di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal. Baginya, kegiatan ini dapat menguatkan wawasan dan pengetahuan bagi para pegawai. Mungkin saja di antara para pegawai ada yang belum memahami sepenuhnya mengenai kewenangan MK, maka Saldi berharap MKLC dapat menjadi ajang untuk mengingat kembali.

“Pasti semuanya akan mengatakan kita paham dengan semua yang kewenangan dan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Tapi pada praktiknya bisa saja di antara kita sebetulnya belum paham semua atau belum detail sebuah memahami apa yang menjadi kewenangan di Mahkamah Konstitusi terutama dalam hal pengujian undang-undang. Nah dengan kegiatan kita ini tentu hal-hal baru atau hal-hal yang sudah lama tapi sudah tidak pernah diingat lagi sudah mulai terlupakan bisa ingat lagi,” ucap Saldi di hadapan sebanyak 275 peserta.

Saldi berharap semua pengetahuan yang didapat dari MKLC dapat dipergunakan dalam keseharian para pegawai. “Di dalam keseharian kita kalau suatu waktu nanti ada yang bertanya kepada kita, kita tidak perlu mengelak untuk menjelaskan atau paling tidak menjawab apa yang ditanyakan itu dengan mengatakan ‘Oh kalau topik ini bukan kewenangan dan bukan pekerjaan yang kami hadapi setiap hari di Mahkamah Konstitusi’,” urai Saldi dalam pembukaan yang digelar pada Jumat (6/2/2026) siang ini.

Kemudian, Saldi menyambut baik kegiatan ini dan berharap kegiatan ini akan memberikan dampak yang positif kepada pegawai terutama dalam meningkatkan pemahaman perihal hak konstitusional warga negara. “Dan bagaimana itu bisa diturunkan dalam kewenangan pengujian undang-undang dan dalam artian yang lebih teknis lagi bagaimana nanti bisnis proses atau tata cara dalam pelaksanaan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu kegiatan ini mestinya menurut saya harus menjadi kegiatan rutin bagi kita di internal Mahkamah Konstitusi,” tandas Saldi.

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mundiri menyebut penyelenggaraan MKLC dilakukan sesuai kurikulum yang ditetapkan melalui platform e-learning (mklc.mkri.id). Ia menyebut kegiatan MKLC ini akan diisi oleh hakim konstitusi, di antaranya “Konstitusi dan Konstitusionalime Indonesia” yang akan disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih; “Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara PUU Narasumber” yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua Konstitusi Saldi Isra.

Untuk diketahui, MKLC merupakan E-Learning yang telah dikembangkan diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi warga negara dan penyelenggara negara dalam meningkatkan pemahaman terkait hak-hak warga negara yang tertuang dalam konstitusi. Pendidikan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih aktif, kritis, dan bertanggung jawab dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, pendidikan yang dapat diikuti diharapkan dapat memberikan gambaran terkait peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, serta dapat memberikan informasi yang komprehensif mengenai hukum acara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. (*)