Polisi Tangkap Otak Sindikat Pembobol Rekening Rp750 Juta
Sosial

Polisi Tangkap Otak Sindikat Pembobol Rekening Rp750 Juta

Sentra Media - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap kasus pembobolan rekening bank swasta yang menyebabkan kerugian mencapai Rp750.747.508 bagi seorang nasabah. Penangkapan dilakukan terhadap otak sindikat yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sejumlah anggota jaringan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Awal Kejadian

Kasus ini berawal ketika korban yang berinisial AW tidak dapat mengakses rekening bank miliknya. Setelah melakukan pengecekan di pihak bank, diketahui bahwa telah terjadi penggantian kartu ATM secara ilegal di Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Parepare dengan menggunakan identitas palsu.

Perkembangan

Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM baru atas nama korban, para pelaku melakukan penarikan tunai dan transfer dana secara bertahap hingga seluruh saldo rekening korban berhasil diambil. Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/94/IX/2025/SPKT/RES.SALATIGA/POLDA JATENG tertanggal 19 September 2025. Dalam konferensi pers yang digelar, AKBP Ade menyampaikan bahwa DPO yang ditangkap merupakan otak dari para pelaku lapangan.

Kondisi Terakhir

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini memperoleh data pribadi korban melalui jaringan lain yang beroperasi secara daring. Data tersebut digunakan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan identitas asli korban dan foto pelaku. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku mendatangi kantor cabang bank untuk mengajukan pergantian kartu ATM dan berhasil menguasai rekening korban.

You can share this post!