Polisi Ungkap Jaringan Penjualan Senjata Api Ilegal, Lima Tersangka Ditangkap
Dari hasil pengembangan, penyelidikan mengarah pada jaringan penjual sekaligus pembuat senjata api rakitan.
Oleh Tim News
Diterbitkan 20 Januari 2026, 21:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Perbesar
Tanya apapun tentang artikel ini...
Cari
Paling sering ditanyakan
Apa yang diungkap oleh Polda Metro Jaya?
Berapa jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus ini?
Bagaimana modus operandi penjualan senjata api ilegal ini?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan senjata api yang diduga ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya kejahatan jalanan yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk menelusuri sumber senjata yang digunakan para pelaku kriminal.
Advertisement
"Cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api. Oleh karena itu, selanjutnya kami membentuk tim khusus untuk pengungkapan kejadian-kejadian tindak pidana yang menggunakan senjata api,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dari hasil pengembangan, penyelidikan mengarah pada jaringan penjual sekaligus pembuat senjata api rakitan. Para pelaku diketahui menjajakan senjata api secara ilegal melalui berbagai platform daring, seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, TikTok, hingga marketplace lainnya.
“Jadi kami sudah melakukan penegakan hukum terhadap penjual dan pembuatnya,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, senjata api yang diperjualbelikan berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi dengan mengganti laras serta sejumlah komponen, sehingga mampu menembakkan peluru tajam.
“Mereka memperoleh keahlian dari hasil keterangan para tersangka yang sudah kami amankan, mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” ucapnya.
“Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut,” sambungnya.
Sita 20 Pucuk Senjata
Perbesar
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 20 pucuk senjata, terdiri atas 11 senjata api aktif dan sembilan airsoft gun yang dijadikan bahan rakitan. Selain itu, turut diamankan 233 butir peluru berbagai kaliber, sejumlah magasin, serta peralatan bengkel yang digunakan untuk memodifikasi senjata.
Beberapa jenis senjata yang disita antara lain pistol Walther, Makarov, Mondial, revolver, hingga Colt Junior, dengan amunisi kaliber 9 milimeter hingga 38 spesial.
“Itu kami juga lakukan penyitaan juga dengan peralatan yang mereka gunakan untuk membuat dan memodifikasi senjata tersebut,” kata Iman.
Dalam perkara ini, lima tersangka berinisial RR, JS, SAA, IMR, dan RAR telah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Iman memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal di Jakarta.
“Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta,” tandasnya.
Perbesar
Penjualan Senjata Api Ilegal
Senjata Api Ilegal
Advertisement
Tim News, Luqman RimadiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan




