Polres Cirebon Amankan Mantan Caleg Tersangka Penyebar Video Asusila Lansia
Sumber Foto: Tribratanews Polda Jabar
Sosial

Polres Cirebon Amankan Mantan Caleg Tersangka Penyebar Video Asusila Lansia

Sentra Media - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar skandal manipulasi dan penyebaran video bermuatan asusila yang menyasar seorang korban lanjut usia (lansia). Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial H (43), seorang mantan calon legislatif (caleg) yang berdomisili di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Modus operandi yang dilancarkan tersangka terbilang sangat licik. Bermula dari dalih ingin membantu menghapus foto syur korban yang diklaim beredar di internet, pelaku justru menjebak korban berinisial S (64) hingga berujung pada perekaman video asusila fiktif di sejumlah kamar hotel.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Fadlillah mengungkapkan, kasus berdarah dingin ini terkuak usai korban yang merasa dirugikan secara moral dan psikologis melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (29/5/2026).

“Pada hari Jumat kemarin, yang bersangkutan langsung membuat laporan polisi ke Mapolres. Tidak butuh waktu lama, di hari Jumat itu juga saudara H langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers resmi di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, intrik jahat ini sudah mulai dirancang oleh H sejak tahun 2024 lalu. Kala itu, H menakut-nakuti korban dengan mengklaim bahwa foto telanjang milik korban telah beredar luas di platform media sosial X (dahulu Twitter). Didera rasa panik dan malu, korban S kemudian meminta bantuan dan solusi kepada H agar foto tersebut bisa dihapus.

Pelaku memanfaatkan kepanikan korban dengan memberikan syarat manipulatif. H meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara agar foto syur itu bisa hilang dari peredaran adalah dengan membuat video bermuatan asusila tandingan sebagai formalitas penghapusan sistem.

Karena telanjur menaruh kepercayaan penuh, korban pasrah mengikuti skenario jebakan yang disiapkan pelaku. Korban lantas digiring ke sebuah kamar hotel di Kota Cirebon yang telah dipesan sebelumnya.

“Di dalam kamar hotel tersebut, saudara S diminta untuk melakukan hubungan yang menyimpang dengan seorang tukang pijat yang sengaja disiapkan oleh H. Sementara itu, seluruh aktivitas intim tersebut direkam secara diam-diam maupun terang-terangan oleh saudara H menggunakan perangkat perekam miliknya,” jelas Kasat Reskrim.

Bukannya menghapus foto lama seperti yang dijanjikan, tersangka H justru menggunakan video rekayasa baru tersebut sebagai senjata. Polisi menemukan fakta hukum bahwa pelaku berperan aktif dalam memproduksi sekaligus menyebarkan video bermuatan asusila tersebut secara luas.

“Perannya sangat jelas, yang bersangkutan membuat dan menyebarkan video bermuatan asusila tersebut ke media sosial X, serta mendistribusikannya kepada salah satu warga masyarakat di Kota Cirebon hingga akhirnya diketahui oleh korban,” tutur Kasat Reskrim

Saat ini, mantan caleg tersebut telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan bejatnya, H dibidik dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

Share Tweet Send

Previous Post

Lacak Jualan Motor Curian di Facebook, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang Garuk Pelaku di Karawang Timur

Next Post

Sembunyikan 849 OKT di Tas Selempang, Pengedar Obat Keras di Cirebon Tak Berkutik Dikepung Polisi

Berita Terkait

Berita

Polres Indramayu Pastikan Video Viral Pocong Jadi-jadian di Medsos Adalah Hoaks

Mei 30, 2026

Berita

Tak Ditemukan Tanda Penganiayaan, Polisi Serahkan Jasad Wanita di Muara Tagog Pangandaran ke Keluarga

Mei 30, 2026

Berita

Antisipasi Penimbunan, Sat Samapta Polres Ciamis Cek Harga dan Stok Sembako di Pasar Imbanagara

Mei 30, 2026

Discussion about this post