Polres Simalungun Ingatkan Pentingnya Penyampaian Aspirasi Sesuai Hukum
Sumber Foto: Humas Polri
Hukum

Polres Simalungun Ingatkan Pentingnya Penyampaian Aspirasi Sesuai Hukum

SIMALUNGUN - Polres Simalungun melalui Kepala Seksi Humas mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya menyampaikan aspirasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Himbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan martabat bangsa dalam berdemokrasi.Saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 16 November 2025, sekira pukul 16.20 WIB, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat."Sampaikan aspirasimu, jaga martabat bangsamu, jaga ketertiban dan patuh aturan. Ini adalah pesan penting yang kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas Polri untuk masyarakat," ujar AKP Verry Purba dengan tegas.Kasi Humas Polres Simalungun mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi setiap warga negara dalam menyalurkan aspirasinya secara demokratis."Pasal 6 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur dengan jelas kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ungkap AKP Verry Purba menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan.Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Simalungun, dalam Pasal 6 undang-undang tersebut disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. "Ini poin pertama yang sangat penting, bahwa kebebasan kita tidak boleh melanggar kebebasan orang lain," ucap AKP Verry Purba.Lebih lanjut, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa warga negara juga wajib menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. "Dalam menyampaikan aspirasi, kita harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat," ujarnya.Poin ketiga yang ditekankan adalah kewajiban untuk menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Semua tindakan penyampaian aspirasi harus berada dalam koridor hukum. Jangan sampai melanggar aturan yang berlaku," ungkap Kasi Humas Polres Simalungun.AKP Verry Purba juga menegaskan pentingnya menjaga dan menghormati keamanan serta ketertiban umum saat menyampaikan aspirasi. "Kita tidak boleh mengganggu ketertiban umum, menghambat aktivitas masyarakat, atau merusak fasilitas umum dalam menyampaikan pendapat," ucapnya dengan tegas.Poin terakhir yang menjadi penekanan adalah kewajiban menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. "Aspirasi yang kita sampaikan tidak boleh memecah belah bangsa atau menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan NKRI," ujar AKP Verry Purba.Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan bahwa Polri akan terus mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Polri hadir bukan untuk menghalangi, tetapi untuk mengawal agar penyampaian aspirasi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas," ungkapnya.AKP Verry Purba juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum. "Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dalam berdemokrasi. Sampaikan aspirasi dengan cara yang santun, damai, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap AKP Verry Purba.Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara penyampaian aspirasi yang benar sesuai dengan undang-undang. "Kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam berdemokrasi, sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib dan harmonis," pungkas AKP Verry Purba.Himbauan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh masyarakat Simalungun khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, dalam menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga martabat bangsa dan ketertiban umum.