Polri Tingkatkan Penanganan Kasus Kecurangan Beras, Lima Merek Dikenal Terlibat
Jakarta - Satuan Tugas Pangan Polri telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan kecurangan yang melibatkan produsen beras dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran pada sejumlah merek beras yang diproduksi oleh beberapa perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, "Dalam penyelidikan terhadap 212 merek beras tersebut, kami bekerja sama dengan kementerian terkait untuk mengumpulkan data. Hingga saat ini, kami menemukan 52 perusahaan sebagai produsen beras premium dan 15 perusahaan sebagai produsen beras medium."
Tim penyidik telah melakukan pengambilan sampel beras dari pasar tradisional dan modern untuk diuji di laboratorium, guna memastikan kesesuaian beras dengan standar mutu yang berlaku. "Hingga saat ini, kami telah menemukan sembilan merek, di mana lima di antaranya adalah beras premium yang tidak memenuhi standar mutu," tambah Helfi.
Lima merek yang teridentifikasi berasal dari tiga entitas usaha, yaitu:
- PT PIM dengan merek Sania;
- PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen;
- Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.
Menurut penyidik, modus operandi yang digunakan oleh pelaku usaha mencakup produksi beras premium dengan kualitas yang tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan, menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional.
Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Beras seberat 201 ton dalam kemasan 5 kg dari berbagai merek (total 39.036 pcs);
- Kemasan 2,5 kg beras premium (sejumlah 2.304 pcs);
- Dokumen pendukung seperti hasil produksi, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, SOP produksi, dan dokumen pengendalian ketidaksesuaian produk.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mencakup pidana penjara selama maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Sedangkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang menetapkan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Helfi menekankan, "Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, untuk melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional."




