Polsek Batu Engau Mediasi Sengketa Lahan untuk Keamanan Warga
Sumber Foto: DIVISI HUMAS POLRI
Hukum

Polsek Batu Engau Mediasi Sengketa Lahan untuk Keamanan Warga

Batu Engau, Paser – Polsek Batu Engau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Selasa, 13 Januari 2026, Polsek Batu Engau melaksanakan tindak lanjut terkait permasalahan sengketa lahan antara warga setempat, Sdr. Said, dan pihak perusahaan PT. Daya Taka Kreasi Bersama serta PT. Changseng. Mediasi dan pengecekan langsung ke lokasi ini dilakukan untuk memastikan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut."Kami hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan tidak ada yang merasa dirugikan dan agar solusi yang ditemukan dapat diterima oleh semua pihak," ujar AKP Hadi Purwanto, Kapolsek Batu Engau, yang memimpin langsung proses mediasi tersebut.Permasalahan yang dilaporkan sebelumnya adalah terkait dengan pembayaran hak pinjam pakai lahan milik Sdr. Said, serta penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait penjualan material tambang.Dalam pertemuan yang diadakan di warung makan Desa Taberu, disepakati untuk melakukan peninjauan ulang terkait hak lahan, karena lokasi tersebut masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Pradiksi Gunatama Tbk.Dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, Polsek Batu Engau memastikan mediasi berjalan lancar. Pihak Polsek juga menyarankan agar pertemuan selanjutnya dilakukan untuk memastikan hak warga tetap terjaga.Keberadaan Polsek Batu Engau dalam proses mediasi ini memberikan rasa aman bagi warga dan perusahaan, sekaligus menunjukkan bahwa Polri selalu siap hadir dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat.Dengan pendekatan yang transparan dan adil, Polsek Batu Engau berhasil mengurangi ketegangan antara warga dan perusahaan, serta memastikan bahwa penyelesaian masalah dilakukan dengan cara yang damai dan sesuai hukum.Pertemuan lanjutan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan Sdr. Said akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk menyelesaikan masalah pembayaran hak pinjam pakai lahan dan penerbitan SPK penjualan material. Polsek Batu Engau akan terus memantau perkembangan kasus ini.Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, yang melibatkan beberapa pihak, termasuk perwakilan PT. Daya Taka Kreasi Bersama dan PT. Changseng.