Potensi Tindak Pidana Korporasi dalam Kasus Hutan Way Kanan
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akademisi Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) sebut kasus hutan di Way Kanan berpotensi tindak pidana korporasi.
Dosen FH Unila Rinaldy Amrullah menilai persoalan pidana hutan Way Kanan berpotensi terjadinya tindak pidana korporasi.
"Ya, bisa masuk tindak pidana korporasi, itu dimungkinkan jika untuk membuktikan perbuatan orangnya itu mungkin sudah lampau," ujar Rinaldy Amrullah, Kamis (26/2/2026).
"Walaupun mungkin belum kedaluwarsa, tetapi cari bukti-bukti sudah susah. Mungkin itu kan persoalan pemanfaatan lahan hutan itu," terusnya.
Pihaknya menilai bahwa, kasus di kehutanan Way Kanan dengan pengembalian uang titipan pengganti kerugian negara Rp 100 miliar, kemungkinan tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh negara.
Baca Juga Kejati Lampung Terima Uang Titipan Rp 100 M Kasus Kawasan Hutan di Way Kanan
"Tapi diberikan kepada yang lain untuk mengelola, dengan mengambil manfaatnya. Apakah bayaran itu yang harusnya dia setor ke negara tapi nggak disetor," kata Rinaldy.
Jika ternyata waktunya sudah terlalu lama pasti akan kesulitan, begitu juga pidana korporasi juga ada kedaluwarsanya.
"Tapi mungkin tidak dipidana tapi digugat kalau saya malah ngelihatnya yang penting ada asset recovery terhadap adanya catatan dari BPK mungkin, yang menyatakan itu ada kerugian keuangan negara," paparnya.
"Apakah memang dia sengaja melakukan atau memang kebijakan pada saat itu. Sudah itu lihat juga tahunnya, kalau sudah lewat 12 tahun tidak bisa dilakukan penuntutan," kata Rinaldy.
Kemudian jika sudah kedaluwarsa, maka tidak bisa lagi diperiksa dan tak bisa dilakukan penuntutan.
"Tetapi tindak pidana korporasi itu kan di pasal 47 itu harus dilihat bahwa tindak pidana yang dilakukan itu merupakan tindak pidana yang mens reanya itu korporasi," katanya.
"Niat jahatnya itu niat jahat korporasi, jadi apa yang menjadi perbuatan orang-orang pada saat itu. Akan tetapi itu memang diyakini itu bagian dari kebijakan perusahaan," sambungnya.
Terkait korporasi yang dipidana maka aset-aset tersebut yang tadinya merupakan bagian korporasi itu bisa diambil.
"Karena kan korporasi itu kan asetnya terpisah dengan pemilik, jadi kalau pemilik kena sanksi, korporasi belum tentu kena sanksi," kata Rinaldy.




