Praktik Pencucian Uang Melalui Korporasi Jadi Sorotan di Sidang MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), Selasa (16/12/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua ahli dan seorang saksi dari Pemerintah.
Ahli Pemerintah Yunus Husein, dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) kerap dilakukan melalui korporasi. Ia merujuk pada perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, di mana terpidana Benny Tjokrosaputro didakwa secara kumulatif melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Menurut Yunus, berbagai organisasi internasional seperti Egmont Group dan Asia Pacific Group on Money Laundering telah mengidentifikasi sejumlah modus pencucian uang melalui perusahaan, antara lain penyembunyian kepemilikan melalui struktur korporasi, penyalahgunaan usaha yang sah, pemanfaatan kemudahan pendirian perusahaan lintas negara, serta pencampuran dana hasil tindak pidana dengan dana yang sah (co-mingling).
Ia menjelaskan, praktik penyembunyian kepemilikan kerap dilakukan melalui penguasaan saham secara nominee atau atas nama pihak lain, meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas mewajibkan saham diterbitkan atas nama dan melarang pengaturan nominee.
“Dalam praktiknya, suatu perusahaan dapat saja secara formal dimiliki oleh pihak tertentu, tetapi pengendalian sesungguhnya berada pada pihak lain yang disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat,” ujar Yunus.
Yunus merujuk Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang menyatakan seseorang dapat dikategorikan sebagai beneficial owner meskipun tidak tercatat sebagai pemegang saham, direksi, atau komisaris, sepanjang memiliki kewenangan mengendalikan perusahaan dan mengambil keputusan strategis. Pengaturan mengenai beneficial ownership juga menjadi perhatian internasional, termasuk dalam kerangka United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) Nomor 24 dan 25. Menurutnya, banyak negara, termasuk Inggris, telah menerapkan transparansi beneficial ownership untuk mendukung penegakan hukum dan pemulihan aset.
Terkait perkara Jiwasraya, Yunus menilai bahwa apabila terdapat alat bukti kuat bahwa Benny Tjokrosaputro merupakan beneficial owner dan pengendali PT Sinergi Megah Internusa, maka terdapat dasar hukum yang kuat untuk melakukan sita eksekusi terhadap saham dan aset perusahaan tersebut guna memenuhi pembayaran uang pengganti.
Yunus menegaskan bahwa tujuan utama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU adalah pemulihan aset melalui pendekatan follow the money. Oleh karena itu, aset yang secara formal atas nama pihak lain, tetapi berada di bawah kendali terpidana, tetap dapat disita berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yunus, pelaksanaan sita eksekusi oleh Kejaksaan telah memenuhi prinsip due process of law. Apabila terdapat pihak ketiga yang merasa dirugikan, hukum tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui peradilan. “Eksekusi sita oleh Kejaksaan telah menjamin kepastian hukum yang adil dan bersifat konstitusional,” tegasnya.
Ahli Pemerintah lainnya, Fachrizal Afandi, dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyatakan hak milik dalam UUD 1945 bukan hak absolut. Pembatasan hak milik dapat dilakukan oleh undang-undang sepanjang memenuhi prinsip legitimasi dan proporsionalitas, termasuk dalam bentuk sita eksekusi terhadap harta terpidana korupsi.
Sementara itu, saksi Pemerintah Asep Kurniawan Cakraputra menjelaskan pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Subbidang Penyelesaian Aset Lainnya pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi oleh Jaksa bersifat imperatif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor. Menurut Asep, Pasal 30A serta Pasal 30C huruf g dan c UU Kejaksaan memberikan kewenangan tambahan bagi Jaksa untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan memulihkan aset negara, termasuk aset yang disamarkan melalui korporasi dan nominee.
Baca juga:
Perlindungan Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam Perampasan Aset Tipikor
Ahli: Penyitaan Aset Tanpa Memperhatikan Pihak Ketiga Picu Ketidakpastian Hukum
Sebagai informasi, dua badan usaha, yakni PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Pondok Solo Permai mengajukan uji materiil sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan ke MK. Dalam Permohonan Nomor 172/PUU-XXIII/2025 para Pemohon mengujikan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan. Mereka menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (9/10/2025) kuasa hukum para Pemohon, Genesius Anugerah, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi tidak memberikan kepastian hukum karena penerapannya berbeda-beda dalam putusan pengadilan.
Sebagai contoh, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun tanpa memperhitungkan barang bukti yang telah disita. Sementara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro, hakim memperhitungkan nilai barang bukti yang disita sebesar Rp20,83 miliar sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Perbedaan tersebut menurut para Pemohon, menunjukkan adanya disparitas penerapan hukum yang menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi.
Kritik Wewenang Kejaksaan
Para Pemohon juga mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan, yang memberikan wewenang untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana. Menurut para pemohon, aturan tersebut tidak mengatur secara tegas batasan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan sita eksekusi. Akibatnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara pidana.
Para Pemohon mencontohkan kasus di mana aset milik PT Sinergi Megah Internusa Tbk, yang sebelumnya telah diputuskan untuk dikembalikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kembali disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara lain.
Ia menyebutkan praktik yang selama ini terjadi menunjukkan bahwa Jaksa dalam mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tidak mempunyai landasan hukum jelas dan komprehensif, pada prosesnya sering kali terdapat multi-interpretasi yang menimbulkan pertanyaan seperti, benda-berida milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mana saja yang dapat disita oleh Jaksa selaku eksekutor, apakah terhadap keseluruhan harta kekayaannya dapat dilakukan penyitaan atau apakah hanya sebatas harta kekayaan tersangka, terdakwa, terpidana yang berada dalam rentang tempus delicti saja.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset dilakukan tanpa penetapan atau putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Penulis: Utami Argawati.




