Pria di Malang Dituntut Kerja Sosial Usai Tampar Perempuan
Sumber Foto: TIMES Indonesia
Sosial

Pria di Malang Dituntut Kerja Sosial Usai Tampar Perempuan

MALANG – Sugiono (57), warga Jl Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang, Senin (30/3/2026) siang tadi dituntut Jaksa Arlin Anita Sari SH dengan hukuman kerja sosial selama 28 hari gara-gara menampar seorang perempuan bernama Siti Yuliati.

Kejadian penamparan itu pada 11 Juni 2025 lalu. Tapi bukan tanpa alasan Sugiono menampar Siti Yuliati hingga bengkak (menurut visum dokter), yang menyebabkan wanita ini tak bisa melanjutkan kerja waktu itu.

Kisahnya, diawali ketika keduanya janjian ketemu di depan Stasiun Kota Lama. Setelah bertemu Sugiono mengajak Siti masuk ke dalam mobilnya.

Nah di dalam mobil, Sugiono menagih BPKB yang dipinjam oleh Siti dan kemudian dijadikan agunan pinjaman di sebuah koperasi.

Apalagi Sugiono juga merasa sudah memberikan uang untuk membayar angsuran di koperasi tersebut dengan harapan BKPBnya bisa diambil kembali.

Namun Siti berkelit dengan berbagai alasan. Apalagi setelah tahu bahwa uang yang diberikan Sugiono untuk membayar koperasi ternyata tidak dibayarkan melainkan digunakan untuk keperluannya sehari-hari.

Sugiono jengkel. Ditamparnya wajah dan bibir Siti sebanyak dua kali dengan telapak tangan.

Setelah menampar, Sugiono lantas mengajak Siti Yuliati ke Cafe Yasmin di Jl Satsui Tubun. Di cafe itu Sugiono kembali minta pertanggungjawaban Siti soal BPKB.

Tetapi sekali lagi, Sugiono bukan mendapat jawaban yang mengenakkan, tapi ia malah dilempar gelas kosong. Sugiono pun membalas dengan melempar wajah Siti dengan minuman jahe pesanannya.

Melihat keributan itu, pegawai cafe pun melerainya. Beberapa saat kemudian petugas Polsek Sukun datang dan keduanya dibawa ke kantor polisi.

Karena perbuatan Sugiono, Siti Yuliati yang kemudian divisum dokter itu mengalami luka memar dan bengkak di bagian bawah mata kanan, kelopak mata. Juga bengkak di belakang telinga kanan hingga leher.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1a Malang dipimpin majelis hakim yang diketuai Slamet Budiono, SH.MH terungkap fakta bahwa Siti Yuliati sebenarnya juga sudah memaafkan perbuatan Sugiono.

Bahkan keduanya sepakat damai dengan kompensasi Sugiono membayar biaya pengobatan sebesar Rp 10 juta.

Tetapi jaksa tetap melihat bahwa Sugiono melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang diatur dalam pasal 466 ayat 1 UURI no 1 tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu tetap harus dijatuhi hukuman, dan jaksa menuntutnya dengan hukuman "Pidana Kerja Sosial" di Shelter Pondok Lansia Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Malang selama dua jam setiap hari selama 28 hari.

Pengacaranya, DR Muhammad Amin, SH.MH kaget juga atas tuntutan kliennya itu. "Mestinya tidak ada hukuman itu. Saya akan ajukan pembelaan Minggu depan," kata Amin kepada TIMES Malang usai persidangan kasus itu. (*)