PSI Menolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden dan Wapres Maju di Pilpres
Sentra Media - law-justice.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tegas menolak gugatan dua orang advokat yang melarang keluarga presiden atau wakil presiden mencalonkan diri di pilpres.
Sebagai informasi, keputusan ini, tidak seperti Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Jokowi mengatakan setiap individu atau warga negara bisa mengajukan uji materi ke MK.
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang," kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026).
Baca juga : KPK Siap Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan
Jokowi mengatakan akan menunggu prosesnya di MK dan menghormati hasil keputusannya.
"Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati, ya," ucap Jokowi.
Baca juga : KPK: Gus Alex Aktor Kunci dalam Skandal Kuota Haji
Terpisah, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengatakan partainya menolak keras gugatan tersebut.
Menurut Ali, gugatan itu sangatlah diskriminatif. Meski begitu, kata dia, PSI tetap menghormati hak penggugat.
"Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras dengan perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut," ujar Ali saat ditemui di Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) malam.
Ali menekankan, yang terpenting bagi negara adalah melindungi semua hak warga negaranya.
Dia mengingatkan bahwa, tidak ada orang di dunia ini yang memilih dilahirkan oleh siapa.
Sehingga, baik itu anak presiden, anak wapres, ataupun anak petani, semua memiliki kesempatan dan hak yang sama.
"Ya itu kan hak penggugat. Yang terpenting itu negara harus melindungi semua hak warga negara Indonesia. Tidak ada anak lahir di muka bumi ini memilih untuk menjadi anaknya siapa. Jadi semua hak anak, semua hak masyarakat harus dilindungi negara," imbuhnya.
Gugatan UU Pemilu di MK
Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.
Mereka juga berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Anies Baswedan Singgung Politik Dinasti
Berbeda dengan Jokowi yang memilih menunggu keputusan MK, Anies Baswedan menanggapi panjang soal esensi gugatan ini.
Mantan calon presiden di Pilpres 2024 ini bahkan menyinggung politik dinasti yang masih banyak terjadi di Indonesia.
Menurutnya, pemerintahan seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok keluarga maupun golongan tertentu.
“Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” ujar Anies dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026).
Menurut Anies, demokrasi memiliki patokan dasar berupa kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara.
Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengarah pada penguatan prinsip tersebut.
“Demokrasi itu memiliki patokan-patokan dasar. Kita berharap demokrasi di Indonesia memberikan kesetaraan kesempatan kepada semuanya. Jadi ketika MK membuat keputusan, maka keputusan-keputusan itu harus membuat demokrasi kita makin setara,” kata dia.
Anies kemudian menyinggung dinamika aturan terkait dinasti politik yang pernah berlaku dalam pemilihan kepala daerah pada 2014-2015 silam.
Dia mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki aturan yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada, tetapi kemudian dibatalkan melalui putusan MK.
“Salah satu keputusan-keputusan yang penting menurut saya adalah justru ketika 2015 dulu, 2015 dulu itu sudah ada sesungguhnya undang-undang yang melarang Pilkada pada waktu itu, Pilkada untuk diikuti oleh sanak saudara, betul enggak? Tapi kemudian pada tahun, eh 2014. Lalu oleh MK undang-undang itu diuji materinya, dipenuhi sehingga dibatalkan,” tutur Anies.
“Nah, sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi,” sambungnya.




