PT Jasa Sarana Dituntut dalam Kasus Korupsi Pajak Tambang
Sentra Media - PIKIRAN RAKYAT - Perkara dugaan korupsi pajak tambang yang menjerat BUMD Jawa Barat, PT Jasa Sarana, memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 5 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, JPU tidak hanya menuntut dua terdakwa individu, tetapi juga menuntut korporasi PT Jasa Sarana.
Seperti diketahui, berdasarkan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, korporasi diakui secara resmi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dituntut dan dijatuhi sanksi pidana.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan tindak pidana korporasi terjadi apabila perbuatan melawan hukum dilakukan pengurus, pekerja, atau pihak lain yang memiliki hubungan kerja maupun hubungan lain dengan korporasi yang bertindak untuk, atas nama, atau demi kepentingan korporasi.
Jaksa penuntut umum Aditya bersama tim menyatakan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa sesuai peran masing-masing.
“Terdakwa atas nama Hanif Latip kami tuntut pidana penjara selama tiga tahun,” kata Aditya dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Hanif juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp600 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp75 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Indrawan Rosmantri, dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa yang telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar selama proses hukum berlangsung.




