Sentra Media - BANGGAI RAYA- Manajemen PT.Kurnia Luwuk Sejati (KLS) buka suara terkait legalitas operasi perusahaan di Wilayah Morowali Utara (Morut).
Dalam siaran persnya, Asdir PT KLS Ferdinand Magaline menegaskan bahwa hingga saat ini operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, PT Kurnia Luwuk Sejati telah mengantongi izin usaha tetap (IUT)/IUP yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Hal ini menjadi dasar hukum utama dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Status izin usaha PT Kurnia Luwuk Sejati jelas dan sah. Kami memiliki IUT Perkebunan yang dikeluarkan pemerintah provinsi sebagai dasar operasional perusahaan,” tegasnya, Jumat 27 Maret 2026.
Hal ini sebagaimana UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebelum direvisi oleh MK. Pada pasal 42 sebelum revisi, menyebutkan,“IUP atau HGU”.
BACA JUGA: Pria Pembobol Kios di Kilometer 4 Luwuk Diringkus Polisi
Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, perusahaan juga tengah menjalankan proses penyesuaian sistem perizinan.
Dikatakan, saat ini PT Kurnia Luwuk Sejati sedang dalam tahap migrasi perizinan lama ke sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam menyederhanakan sistem perizinan usaha di Indonesia.
“Kami berkomitmen mengikuti arahan pemerintah daerah dan saat ini sedang dalam proses migrasi perizinan ke OSS melalui dinas terkait,” jelasnya.
Migrasi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi serta memastikan seluruh dokumen perizinan terintegrasi secara nasional.
Dalam pernyataan resmi PT Kurnia Luwuk Sejati, perusahaan juga menekankan bahwa hubungan dengan masyarakat sekitar selama ini berjalan baik.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMDes Uso Masuk Tahap Penyidikan di Kejari Banggai
Namun, diakui terdapat dinamika di lapangan yang berpotensi memicu konflik.
Manajemen menyebut adanya oknum tertentu yang diduga mencoba memprovokasi masyarakat dengan janji kepemilikan lahan perkebunan.
Hal ini dinilai berpotensi merusak hubungan harmonis yang telah terjalin.
“Kami melihat ada pihak-pihak yang tidak memiliki tanaman kelapa sawit namun berupaya mempengaruhi masyarakat untuk melakukan aksi di lokasi perusahaan,” ungkap Ferdinand.
Perusahaan menilai situasi ini perlu disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di sektor perkebunan.
Untuk menjaga keseimbangan informasi, PT KLS menyatakan siap membuka ruang klarifikasi kepada publik dan pemangku kepentingan.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa informasi yang beredar tidak bias dan tetap berimbang.
BACA JUGA: Sebagai Seorang Haji, Bupati Sebaiknya Laksanakan Putusan Pengadilan
“Kami terbuka untuk memberikan klarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, perusahaan berharap dapat meredam berbagai spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap operasional perusahaan.
Melalui pernyataan resmi PT Kurnia Luwuk Sejati, manajemen menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Perusahaan juga memastikan akan terus menjaga keseimbangan antara operasional bisnis, kepatuhan regulasi, dan hubungan dengan masyarakat sekitar.
Langkah ini dinilai penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap industri perkebunan, khususnya terkait aspek legalitas, konflik lahan, dan keberlanjutan usaha.**
Baca Berita Lainnya di Google News
Kurnia Luwuk Sejati Morowali Utara OSS Perizinan PT KLS
Sebarkan
Navigasi pos
Pos sebelumnya Lebaran: Ketika Puasa Dikalahkan oleh Hasrat Pamer
Pos berikutnya Iran, Indonesia, dan Sisa-Sisa Pergantian Rezim Washington di Era Perang Dingin