PT Raja Nusantara Berjaya Terancam Jadi Tersangka Korupsi Terkait Fadia Arafiq
Ekonomi

PT Raja Nusantara Berjaya Terancam Jadi Tersangka Korupsi Terkait Fadia Arafiq

Sentra Media - Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penetapan tersangka korporasi dimungkinkan apabila perusahaan tersebut terbukti digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari beritasatu.com, Rabu (4/3/2026).

KPK menduga kuat PT RNB menjadi tempat keluarga Fadia Arafiq melakukan praktik korupsi, khususnya terkait proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada periode 2023–2026 terdapat aliran dana masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak antara perusahaan tersebut dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Kontrak tersebut diduga diarahkan oleh Fadia Arafiq selaku kepala daerah.

Asep menjelaskan, dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing. Sementara sisanya sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati atau dibagi-bagikan kepada keluarga Fadia Arafiq.

KPK juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana yang keluar dan masuk melalui perusahaan tersebut.

“Ketika uang sudah keluar dan berubah bentuk, tentu kita akan mempertanyakan apakah masuk kategori TPPU. Ini yang masih terus kami dalami,” jelas Asep.

Meski demikian, Asep mengakui pihaknya memiliki keterbatasan waktu saat operasi tangkap tangan (OTT), karena penyidik harus menentukan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam berdasarkan kecukupan alat bukti.

Namun ia memastikan, penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kita tidak boleh menetapkan tersangka jika alat bukti belum cukup. Lebih baik penyidik melengkapi keterangan dan bukti agar penetapan tersangka benar-benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Diketahui, PT Raja Nusantara Berjaya merupakan perusahaan penyedia jasa yang menjadi vendor dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya Muhammad Sabiq Ashraff pernah menjabat direktur pada periode 2022–2024.

You can share this post!