PT RAPP Diperiksa Setelah Pembantaian Gajah Sumatera di Konsesinya
Sumber Foto: BukaMata.Co
Ekonomi

PT RAPP Diperiksa Setelah Pembantaian Gajah Sumatera di Konsesinya

Sentra Media - Konferensi Pers pengungkapan kasus pembataain gajah sumatera di Mapolda Riau, Selasa (3/3/3036) di Mapolda Riau

BUKAMATA.CO, PEKANBARU -- Keberhasilan Polda Riau membongkar sindikat perburuan gajah lintas provinsi patut diacungi jempol. Namun, di balik rilis besar-besaran yang dihadiri Menteri Kehutanan hingga petinggi Polri pada Selasa (3/3), tersisa satu tanya besar yang tak terjawab. Di mana tanggung jawab PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)?.

Pasalnya, gajah jantan tersebut ditemukan mati membusuk dengan kepala terpenggal di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Pelalawan.

Lokasi eksekusi yang berada jauh di dalam area konsesi, bukan di hutan lepas, memunculkan kecurigaan adanya lubang besar dalam sistem pengamanan perusahaan raksasa tersebut.

Baca juga : Gajah Sumatera Dijagal di Jantung Konsesi PT RAPP, Menhut Raja Juli Bungkam Soal Sanksi Korporasi?

Keamanan Konsesi Bobol, Sindikat Melenggang

Konstruksi perkara yang dipaparkan Dirreskrimsus Polda Riau Ade Kuncoro mengungkap betapa "nyamannya" para pemburu beraksi.

Penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AN dan RA tak hanya menembak, tapi sempat memotong kepala gajah menggunakan kapak dan pisau di lokasi tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin aktivitas brutal yang melibatkan letusan senjata api dan proses pemenggalan kepala satwa raksasa bisa luput dari pantauan tim keamanan PT RAPP?

Sebagai pemegang izin konsesi, perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk memantau dan mengamankan wilayahnya dari aktivitas ilegal, terlebih di kawasan penyangga yang menjadi habitat satwa dilindungi.

Hingga saat ini, otoritas terkait lebih fokus pada pengejaran 15 tersangka dan 3 DPO, tanpa menyenggol sedikitpun potensi kelalaian korporasi dalam menjalankan fungsi pengawasan wilayah.

Pola Berulang di Ukui

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

"Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis," tegasnya.

Jika ini adalah sebuah pola, maka kegagalan pengamanan di area konsesi bukan lagi sebuah insiden tunggal, melainkan kelalaian sistematis.

Publik kini menagih ketegasan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan penegak hukum: Apakah sanksi hanya berlaku bagi eksekutor lapangan yang diringkus, sementara korporasi yang areanya menjadi "ladang pembantaian" dibiarkan melenggang tanpa evaluasi izin?.

Taring Hukum Jangan Hanya Menyasar Individu

Dalam konferensi pers tersebut, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, Pasal tentang tanggung jawab korporasi seolah "terlupakan".

Kawasan konsesi bukan sekadar lahan untuk meraup profit, tapi juga memikul tanggung jawab konservasi.

Jika sistem keamanan internal korporasi bisa ditembus oleh sindikat yang membawa senjata api dan mengangkut gading seberat 7,6 kilogram keluar dari area mereka, maka ada yang salah dengan manajemen pengawasan di sana.

Masyarakat kini menunggu, apakah pemerintah berani menyeret PT RAPP untuk bertanggung jawab atas "bobolnya" benteng pengamanan di Blok C99, ataukah kematian gajah Sumatera ini hanya akan berakhir sebagai catatan prestasi pengungkapan kasus tanpa menyentuh akar masalah di level korporasi.