Pusat Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum di DIY Segera Selesai
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pembangunan pusat rehabilitasi sosial bagi anak-anak dan remaja yang berhadapan dengan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera selesai.
Pusat rehabilitasi sosial itu direncanakan menjadi tempat 'ruwatan' bagi anak dan remaja yang pernah melakukan tindak kriminal.
Pemerintah DIY memilih lokasi pusat rehabilitasi itu di wilayah Pundong, Kabupaten Bantul.
Percepatan pembangunan pusat rehabilitasi tersebut dilakukan mengingat kasus kejahatan yang melibatkan remaja masih saja terjadi.
Sejumlah upaya pencegahan kejahatan jalanan yang dilakukan tetap saja tak membuahkan hasil yang optimal.
"Pusat rehabilitas ini untuk melakukan pembinaan bagi anak-anak yang terlibat masalah sosial, utamanya yang melakukan tindak kriminal jalanan," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji, Minggu (16/05/2022).
Sebelum pusat rehabilitasi tersebut digunakan, pemerintah DIY menggunakan Balai Rehabilitasi dan Pengasuhan Anak milik Dinas Sosial DIY.
Apabila masih belum mencukupi kapasitasnya, pemerintah DIY akan memanfaatkan Youth Center milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.
Dijelaskan, pusat rehabilitasi yang dibangun mempunyai sejumlah fasilitas pelatihan dan pembinaan.
Anak-anak nakal yang tinggal di pusat rehabilitasi tersebut nantinya tetap diperkenankan bersekolah.
"Kita tidak ingin memutus akses anak untuk bersekolah pascakasus kejahatan," ujarnya.
Sementara Ketua Tim Penggerak PKK DIY, GKR Hemas, dalam kesempatan berbeda mengungkapkan pemerintah DIY perlu segera berkoordinasi untuk membuat strategi dan kebijakan terkait penanganan masalah sosial yang melibatkan anak.
Kerja sama semua stakeholder, mulai dari OPD terkait, LSM hingga TP PKK pun perlu dilakukan untuk merumuskan dan membuat strategi dan kebijakan dalam penanganan kenakalan remaja.
"Kita bersinergi membantu Pemda DIY karena jangan sampai Jogja menjadi sasaran untuk mengekspos hal-hal yang negatif saja," tandasnya.
Istri dari Gubernur DIY tersebut menambahkan, semua pihak diharapkan menghindari istilah anak nakal atau anak bermasalah.
Semua pihak diminta menggunakan istilah anak dengan pergaulan berisiko alih-alih anak nakal.
"Ini agar anak tidak di- bully. Banyak kasus-kasus anak yang harus kita perhatikan. Untuk itu, koordinasi kita lakukan, mulai dari masalah sosial, pendidikan, sampai masalah penyalahgunaan narkoba, dan ini harus dikerjasamakan dengan semua pihak,” paparnya.




