Sentra Media - KUPANG, PORTALTUBAN.ID – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas gugatan warga Poco Leok terhadap Bupati ManggaraiHeribertus G.L. Nabit, seharusnya menjadi bacaan wajib bagi siapa pun yang masih percaya bahwa proyek penambangan panas bumi di pulau Flores-Lembata dijalankan dengan cara-cara yang demokratis.
Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Bupati yang menghalang-halangi aksi damai masyarakat adat 10 Gendang di Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025 lalu, disertai intimidasi dan ancaman, adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad). Dalam bahasa sederhana: kepala daerah terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk membungkam rakyatnya sendiri.
Pokok persoalan gugatan warga Poco Leok di PTUN Kupang terletak pada bagaimana kekuasaan memandang dan memperlakukan hak warga untuk menyatakan pendapat. Kebebasan berpendapat melekat pada setiap orang sebagai hak yang tidak boleh dikurangi; ia justru harus ada agar memastikan penguasa tetap dapat dikritik tanpa rasa takut. Pembatasan terhadap ekspresi di ruang publik pun hanya sah bila berbasis hukum yang jelas, bertujuan melindungi kepentingan yang sah (misalnya keselamatan), dan dilakukan hanya sejauh benar-benar diperlukan serta proporsional. Intimidasi lisan, ancaman, dan luapan emosi pejabat di hadapan demonstran jelas tidak memenuhi satu pun dari ukuran itu.
Aksi damai yang diperlakukan sebagai musuh
Di sinilah arogansi kekuasaan terlihat telanjang. Pejabat publik adalah sosok yang sah untuk dikritik; kedudukan mereka lahir dari mandat, bukan dari kehendak Tuhan. Namun dalam banyak konflik sumber daya alam, kritik warga selalu dibalik menjadi “serangan terhadap martabat pejabat”, dan dalam kasus Poco Leok logika ini dipakai untuk membenarkan kemarahan bupati di ruang publik. Putusan PTUN Kupang memutar balik logika itu: yang melanggar bukan warga yang bersuara, melainkan pejabat yang mengancam dan mengintimidasi.
Keberanian pengadilan yang menyebut tindakan tersebut melawan hukum penting dicatat. Selama ini, praktik seperti itu cenderung dinormalisasi: dianggap “wajar” kalau pejabat marah-marah, apalagi ketika berhadapan dengan massa. Putusan ini menegaskan bahwa gaya berkuasa semacam itu bukan sekadar persoalan etika, melainkan pelanggaran hak asasi yang bisa digugat dan dikoreksi di pengadilan.
Praktik serupa bukan hal baru di Poco Leok. Proyek panas bumi datang dengan kekerasan yang tersistematis, dan tidak selalu dieksekusi langsung oleh satu pejabat saja. Di satu sisi, ada perilaku arogan Bupati Heri Nabit yang menghardik warga di depan kantornya; di sisi lain, ada rantai aparatus negara dan jejaring kepentingan yang ikut bekerja: aparat keamanan yang mengawal pengukuran lahan dan pemasangan patok, aparat desa yang menekan warga agar patuh, hingga kantor ATR/BPN yang ikut melegitimasi perampasan tanah dengan menitipkan uang “ganti rugi” ke pengadilan meski warga tidak pernah setuju. Pad titik ini, negara hadir bukan sebagai pelindung hak, melainkan sebagai mesin yang memuluskan jalan proyek.
Di lapangan, warga yang mempertahankan kebun, mata air, dan kubur leluhur berhadapan dengan pengukuran lahan dan pemasangan patok yang dikawal aparat bersenjata. Pemuda adat ditangkap dan diproses hukum; protes dilabeli sebagai upaya menghambat proyek strategis nasional; dan hingga kini sedikitnya 24 warga telah dilaporkan ke polisi, dengan proses yang berjalan cepat di kepolisian sementara fakta pencaplokan lahan warga dan kekerasan diabaikan.
Bersamaan dengan represivitas terbuka ini, dijalankan pula strategi lain yang lebih halus: membangun konflik sosial melalui mobilisasi massa tandingan pro proyek, meminjam figur figur publik—dari politisi, pejabat, akademisi, hingga tokoh agama—untuk tampil di media dan mimbar menyatakan bahwa proyek ini “baik”, “aman”, dan “sudah sesuai hukum”, serta mengerahkan wartawan dan kanal media untuk memoles citra tambang panas bumi sambil mendelegitimasi warga penolak.
Sogokan dalam bentuk CSR atau berbagai paket bantuan—yang di permukaan disebut kepedulian—melengkapi rangkaian ini sebagai alat untuk memecah warga dan menanam bibit perpecahan di dalam kampung.
Gubernur NTT pun datang ke Poco Leok bukan sebagai penengah, tetapi dengan iringan aparat bersenjata dan satuan tugas tambang panas bumi. Kunjungan yang seharusnya menjadi ruang dialog berubah menjadi pertunjukan kekuatan.
Di belakangnya, dibentuk “tim teknis” yang diklaim untuk mengkaji situasi, namun orientasinya jelas: merapikan administrasi dan komunikasi agar proyek tetap berjalan. Di sini, warga diberi panggung formal dalam sosialisasi atau pertemuan, tetapi keputusan inti sudah dikunci dari awal.
Partisipasi semacam ini hanya partisipasi semu. Di atas kertas, ada audiensi dan konsultasi; di lapangan, hak warga untuk benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan secara layak tidak dihormati. Terlebih bagi masyarakat adat, proyek seperti tambang panas bumi dan berbagai proyek destruktif lainnya memerlukan persetujuan bebas didahului informasi (FPIC). Tanpa FPIC, proyek berdiri di atas pelanggaran hak masyarakat adat, karena persetujuan digantikan paksaan, manipulasi, dan represi.
Arogansi yang bertumpu pada kebijakan dari atas
Arogansi kekuasaan di Poco Leok tentu tidak muncul dari ruang kosong. Ia memperoleh legitimasi dari kebijakan di atasnya.
Sejak pemerintah pusat menetapkan Flores sebagai “Geothermal Island”, pulau ini diperlakukan pertama-tama sebagai bank panas untuk pasokan listrik nasional, baru kemudian sebagai ruang hidup komunitas. Dengan satu keputusan, kampung-kampung adat direduksi menjadi lokasi sumur di peta cadangan energi.
Dalam kerangka ini, bupati dan gubernur diposisikan sebagai “komandan lapangan” yang tugasnya memastikan proyek lancar: membuka akses lahan, meredam protes, mengamankan operasi perusahaan. Ketika mereka mengancam warga yang menolak, mereka merasa sekadar menjalankan tugas menjaga wibawa negara.
Padahal mandat jabatan publik justru kebalikannya: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga—bukan menundukkan mereka demi proyek yang sudah ditetapkan dari atas.
Namun, putusan PTUN Kupang memecah ilusi ini. Label “proyek strategis nasional” tidak cukup untuk menghapus fakta bahwa menghalangi aksi damai, apalagi dengan intimidasi, tetap saja perbuatan melawan hukum.
Proyek boleh disebut hijau, berkelanjutan, atau demi transisi energi; begitu ia bergantung pada bedil dan ancaman, ia kehilangan klaim moral sebagai proyek yang sah.
Ruang hidup yang dianggap penghalang
Pada akhirnya, penting diingat apa yang sedang dipertahankan warga Poco Leok. Bagi mereka, ruang hidup bukan sekadar bidang tanah di sertifikat. Ia adalah kesatuan rumah, kebun, mata air, hutan, dan situs ritus leluhur—relasi utuh antara tanah, komunitas, dan nenek moyang.
Ketika sumur panas bumi, jaringan pipa, dan infrastruktur pendukung hendak ditanam di sana, yang terancam bukan hanya “lokasi sumur”, tetapi seluruh tatanan sosial-ekologis yang memungkinkan mereka hidup sebagai orang Manggarai.
Namun, negara dan korporasi melihatnya berbeda. Poco Leok dibaca melalui angka megawatt, target bauran energi, dan nilai investasi. Dalam logika seperti ini, warga yang menolak diposisikan sebagai penghalang, dan dengan demikian harus dilunakkan, diredam, atau disingkirkan agar proyek tidak terganggu.
Di sinilah arogansi kekuasaan menemukan bentuk paling telanjangnya: rakyat dianggap gangguan yang bisa diatur dengan ancaman, sementara proyek dianggap kebenaran yang tidak boleh diganggu.
Dari Poco Leok ke tempat lain
Putusan pengadilan atas gugawan warga Poco Leok pun tentu tidak serta-merta akan menghentikan kekerasan dan perampasan yang menyertai proyek tambang panas bumi itu sendiri. Gugatan ini pun hanya dikabulkan sebagian; izin dan status besar seperti “Geothermal Island” belum tersentuh. Namun preseden ini tetap sangat penting.
Warga yang berani membawa kasus ini ke PTUN bukan sekadar korban, melainkan pembela hak asasi yang berdiri di garis depan untuk menjaga kebebasan konstitusional komunitasnya. Dengan putusan ini, mereka berhasil menunjukkan bahwa di Poco Leok, masalah utamanya bukan “warga yang terlalu keras menolak”, melainkan kekuasaan yang merasa berhak memaki, mengancam, dan menginjak hak warganya sendiri.
Dari Poco Leok, pelajarannya jelas bahwa kedaulatan tidak diukur dari seberapa lantang pejabat berbicara soal kepentingan nasional, tetapi dari sejauh mana negara mau menahan diri untuk tidak menjadikan rakyat sebagai objek yang boleh diatur dengan arogansi dan kekerasan.
Putusan PTUN Kupang membuka celah kecil di tembok itu. Tugas kita adalah memperlebar celahnya, sampai kekuasaan berhenti menjadikan ancaman dan intimidasi sebagai cara normal menjalankan pemerintahan.
Pilihan Redaksi
Pertamina EP Papua Field Resmikan Camping Ground Pulau Soop, Perkuat Wisata Berkelanjutan dan Konservasi Terumbu Karang
Pemberdayaan Ibu-Ibu PKK Sukolilo Melalui Inovasi Pengasapan Ikan Ramah Lingkungan dan Pemasaran Digital
SIG Pabrik Tuban Bantu Prasarana Distribusi Air Bersih di Desa Tahulu
Dari Sampah Jadi Berkah, Elnusa Bangun Kemandirian Ekonomi di Desa Mundu
Kunjungi Proyek Pengembangan Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban, Wapres Gibran Apresiasi Langkah SIG untuk Tingkatkan Ekspor dan Daya Saing Industri
Load More
Baca Juga
Semen Indonesia (SMGR) Beri Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang di Tuban Jawa Timur
Dua Sopir Positif Benzo, saat Terjaring Razia BNNK di Terminal Kambang Putih Tuban
Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana, SIG Kirim 36.000 Bata Interlock Presisi Untuk Pembangunan Hunian Tetap di Kampung Talang, Padang, Sumatra Barat
Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Platinum di Ajang The Asian Impact Awards 2025