Relokasi Gerai UMKM di Blok M Hub Rubanah Satu Resmi Dimulai
Jakarta - Sebanyak 30 gerai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini telah menempati lokasi relokasi di Blok M Hub Rubanah Satu, setelah sebelumnya terjadi kenaikan sewa kios di Plaza Dua Blok M yang dikelola oleh Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema).
Ahmad Pratomo, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda), mengungkapkan bahwa dari total 30 gerai yang kini beroperasi, 23 gerai merupakan hasil relokasi dari Plaza Dua, sementara tujuh gerai lainnya merupakan gerai baru. Seluruh kios di lokasi tersebut telah terisi dan diharapkan dapat mulai beroperasi secara bertahap pada bulan Oktober 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menunjuk PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai mitra dalam pengelolaan kawasan Blok M, yang mencakup area Terminal, Plaza Satu dan Dua, serta Rubanah Satu dan Dua. Revitalisasi kawasan ini dimulai pada Januari 2025 dengan fokus untuk mendukung perkembangan UMKM, yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik kawasan tersebut.
Menurut Pratomo, area Rubanah Satu telah mengalami revitalisasi yang mencakup penambahan fasilitas seperti penyejuk udara, harga sewa yang lebih terjangkau, ruang gerai yang lebih luas, serta fasilitas penyimpanan peralatan gerai. Selain itu, layanan kebersihan dan keamanan juga disediakan tanpa biaya tambahan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penggunaan atau penyewaan gerai di Blok M Hub Rubanah Satu, masyarakat dapat mengikuti media sosial resmi Blok M Hub atau PT MRT Jakarta (Perseroda).
PT MRT Jakarta (Perseroda) menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan menciptakan ruang publik yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan teguran kepada Kopema terkait kenaikan sewa kios yang menyebabkan beberapa pedagang meninggalkan lokasi. Sebagai langkah lanjut, pada pertemuan antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dan Kopema, disepakati untuk menyusun skema kerja sama baru guna mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Pemerintah Provinsi DKI juga memberikan kebijakan penggratisan sewa kios selama dua bulan (September-Oktober) bagi pedagang Plaza Dua Blok M yang bersedia direlokasi ke lantai dasar lorong B1 pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.




