Revisi UU Sisdiknas Perkuat Peran Pesantren dalam Pendidikan Nasional
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

Revisi UU Sisdiknas Perkuat Peran Pesantren dalam Pendidikan Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, Undang-Undang Pesantren termasuk dalam bagian yang akan dievaluasi dan diperkuat dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Hetifah menyebut, UU Pesantren tidak akan dicabut, tetapi justru diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional melalui RUU Sisdiknas.

Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," kata Hetifah, dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Menurut Hetifah, rencananya akan ada satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI) dalam draf Revisi UU Sisdiknas nantinya.

Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan sejumlah keuntungan strategis bagi lembaga pendidikan berbasis agama.

"Terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya," kata dia.

RUU Sisdiknas juga akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan dalam kerangka pendidikan nasional.

"Lulusan lembaga keagamaan memiliki akses yang sama terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja," ujar dia.

Ia mengatakan, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standardisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut.

RUU Sisdiknas, lanjut Hetifah, memanfaatkan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren.

"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif," kata dia.

Hetifah mengatakan, penguatan pendidikan keagamaan ke dalam revisi UU Sisdiknas merupakan momentum yang tepat dalam menyikapi musibah runtuhnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo.

"Kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren," ucap Hetifah.