Rutan Banda Aceh Usulkan Remisi untuk 250 Warga Binaan pada Idul Fitri 2026
Hukum

Rutan Banda Aceh Usulkan Remisi untuk 250 Warga Binaan pada Idul Fitri 2026

Sentra Media - Ringkasan Berita:

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan 250 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin SH, mengatakan, usulan tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan

“Sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh mengusulkan 250 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin SH, mengatakan, usulan tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, pengusulan remisi ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian terhadap warga binaan. Seperti telah menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan, berkelakuan baik.

“Serta aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam rutan,” kata Bahar, Selasa (10/3/2026).

Ia menegaskan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, momentum Idul Fitri diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Melalui pengusulan remisi ini, Rutan Banda Aceh berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan baik serta menjadikan momentum hari raya sebagai sarana refleksi diri menuju perubahan yang lebih positif.

Sementara itu Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banda Aceh, Ruslandani, menyampaikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan berdasarkan data pembinaan warga binaan.

“Pengusulan remisi ini telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan penilaian perilaku warga binaan.

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan,” jelas Ruslandani.(*)

You can share this post!