Sentra Media - Rutan Kelas IIB Jantho dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Non Pemanfaatan Data untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Jantho.
Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Kepala Disdukcapil Aceh Besar pada Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Hery Anggara, bersama jajaran, dan disambut oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar, Rahmad Sentosa.
Kepala Rutan Jantho menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Aceh Besar atas kerja sama yang telah terjalin. Sinergi antara kedua instansi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi WBP. Kerja sama ini juga mendukung pemenuhan hak konstitusional warga binaan, termasuk untuk pendataan kependudukan terkait pemilu dan layanan administrasi lainnya yang memerlukan validitas data.
Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan semangat kebersamaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.