Seminar KAHGAMA Bahas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru
Ekonomi

Seminar KAHGAMA Bahas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

Sentra Media - MediaJustitia.com – Jakarta, 10 Maret 2026 – Wadah diskusi dan pertukaran gagasan, Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KAHGAMA) bekerja sama dengan MIH UGM Kampus Jakarta menyelenggarakan seminar bertajuk “Mengupas Tuntas Aspek Teoretis dan Praktis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional”, pada Selasa, 10 Maret 2026 di Auditorium Lantai 9, Gedung MIH UGM Jakarta.

Seminar ini diselenggarakan sebagai respons terhadap perubahan signifikan dalam UU o 1 Tahun 2023 KUHP Nasional yang secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Reformasi ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia karena sebelumnya pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga sering menimbulkan disparitas penerapan dan ketidakpastian hukum.

Ketua Panitia, Josavat Simanjuntak,S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para peserta. Ia berharap para hadirin yang mengikuti seminar dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif dari materi yang disampaikan sekaligus menjadikan forum ini sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi di antara para praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan di bidang hukum.

Sementara itu, Ketua KAHGAMA, Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M, menekankan bahwa perkembangan teknologi dan dinamika dunia usaha menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum, termasuk dalam mengatur perilaku korporasi. Menurutnya, kehadiran pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP nasional menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan praktik bisnis berjalan secara sehat dan akuntabel. Beliau berharap, bahwa forum diskusi seperti ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran akademis, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata dalam praktik profesional para peserta terlebih lagi dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan profesional dan akademisi, antara lain advokat, hakim, jaksa, polri, pengurus perusahaan, in-house counsel, notaris, kurator, serta mahasiswa hukum. Peserta yang berasal dari berbagai latar belakang profesi menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti pemaparan materi serta aktif mengajukan pertanyaan kepada para narasumber guna memperdalam pemahaman mengenai implementasi pidana korporasi dalam KUHP Nasional.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh alumni dari berbagai universitas melalui jaringan ikatan alumni, antara lain IKA FH UNDIP, Iluni FH UI, Iluni FH UNPAR, IKA FH Trisakti, UPN Veteran Jakarta, STIH IBLAM, Universitas Brawijaya, UII, dan UKI, sehingga memperkaya perspektif diskusi yang berkembang selama acara berlangsung.

Diskusi yang dipandu oleh praktisi hukum Emerson Yuntho, S.H. menghadirkan empat pembicara dengan latar belakang yang berbeda, yakni Prof. Dr. Eddy Hiariej, S.H., M.Hum. selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sekaligus Plt. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, serta Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. selaku dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM.

Dalam pemaparannya, Prof. Eddy Hiariej menyampaikan secara ringkas mengenai landasan teori tindak pidana korporasi serta latar belakang dimasukkannya korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP Nasional. Ia menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana modern menuntut adanya mekanisme pertanggungjawaban bagi entitas korporasi yang memiliki peran signifikan dalam aktivitas ekonomi dan sosial. Ia juga menegaskan bahwa di dalam KUHP baru, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tindak pidana korporasi tidak terbatas pada struktur formal seperti direksi atau komisaris. Dalam kondisi tertentu, pihak lain seperti pengendali korporasi maupun beneficial owner juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana.

Selanjutnya, Prof. Asep Nana Mulyana memaparkan perspektif penuntut umum dalam menangani perkara pidana korporasi, termasuk pendekatan penuntutan, konstruksi dakwaan terhadap korporasi dan pengurusnya, serta strategi pembuktian unsur kesalahan korporasi (corporate mens rea) dalam proses peradilan pidana. Ia menjelaskan bahwa paradigma penuntutan kini tidak lagi semata berfokus pada individu, tetapi juga membuka kemungkinan penerapan dual liability, yaitu pertanggungjawaban yang dapat dikenakan secara bersamaan kepada pengurus maupun korporasi sebagai entitas.

Sementara itu, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa posisi hukum korporasi mengalami perubahan signifikan setelah hadirnya KUHP dan KUHAP yang baru, di mana korporasi kini secara eksplisit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, menurutnya, korporasi perlu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara optimal guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Ia juga menegaskan bahwa manajemen serta mitigasi risiko hukum pidana merupakan suatu keniscayaan bagi korporasi modern, terutama dalam menghadapi rezim hukum pidana yang semakin berkembang.

Melalui sharing session ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kerangka hukum pertanggungjawaban pidana korporasi serta berbagai strategi mitigasi risiko yang perlu dipersiapkan oleh dunia usaha dan praktisi hukum dalam menghadapi implementasi KUHP Nasional di Indonesia. Panitia berharap diskusi yang dihasilkan dari seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan praktik penegakan hukum pidana korporasi di Indonesia, sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum yang seimbang antara penegakan hukum dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Kegiatan ditutup dengan kultum, buka bersama dan ramah-tamah antar peserta.

You can share this post!